Agar Pendapatan Daerah Stabil, Bapenda Diminta Permudah Masyarakat Bayar Pajak 

Selain itu, Bapenda Sumut juga diingatkan untuk melakukan jemput bola, yakni dengan mendatangi langsung wajib pajak.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
PEMPROV SUMUT
Sekda Sumut Togap Simangunsong saat berkunjung ke Kantor Bapenda Sumut, Kamis (28/8/2025). Togap minta, Bapenda permudah masyarakat untuk bayar pajak. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara Togap Simangunsong meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut mempermudah masyarakat untuk bayar pajak. Hal itu agar pendapatan daerah lebih stabil dan optimal.

Togap meminta Bapenda Sumut berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Dijelaskannya, kepatuhan pajak saat ini hanya mencapai 36 persen, dan ini dinilai sangat rendah. Salah satunya, yang perlu dilakukan kajian tentang pemutihan pajak.

"Saya minta untuk dapat lebih optimal lagi pendapatan pajak ini, yakni dengan memberikan kemudahan pada masyarakat untuk dapat membayar pajak," ucapnya.

Togap juga meminta Bapenda Sumut melakukan kajian untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca juga: Mendagri Minta Kenaikan Tarif Pajak PBB Ditunda, Pemko Siantar Duluan Beri Diskon dan Pemutihan

"Saya minta semua harus berbicara fakta dan data di lapangan, bagaimana kondisi sebenarnya. Provinsi lain sudah melakukan ini. Saya minta Bapenda Sumut untuk dapat melakukan kajian terlebih dahulu, apakah pemutihan pajak ini dapat optimal untuk meningkatkan kepatuhan pajak," jelasnya.

Selain itu, Bapenda Sumut juga diingatkan untuk melakukan jemput bola, yakni dengan mendatangi langsung wajib pajak.

"Atau dengan memberitahukan perihal kewajiban pajak tersebut, baik melalui surat atau sebagainya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

"Sampai Agustus 2025, penerimaan pajak yang baru terealisasi yakni sebesar 48.5 persen dari target APBD 2025 sebesar Rp 6,3 triliun," jelasnya.

Bentuk dari beberapa upaya kata Ardan, memberikan jam pelayanan malam di setiap UPT/Samsat pada Senin sampai Sabtu Pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

"Kita juga ada notifikasi pengingat melalui pesan Whatsapp (WA Blast), layanan anjungan mandiri pembayaran PKB, pembentukan tim optimalisasi pajak bersama kabupaten/kota, serta operasi optimalisasi penerimaan pajak alat berat bersama Disnaker & Satpol PP," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved