Sumut Terkini

Kardianto Kades Simalungun Sebabkan Calon Jaksa Meninggal Dunia saat Kabur Diadili

Reynanda hanyut dan dinyatakan meninggal dunia. Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke sungai.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KADES SIMALUNGUN - Kardianto saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan dakwaan , Jumat (22/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kardianto, mantan Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp573 juta.

Kardioanto adalah Kepala Desa yang sebelumnya kabur melintasi sungai dan dikejar setelah calon jaksa, Reynanda Primta Ginting, di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.

Reynanda hanyut dan dinyatakan meninggal dunia. Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke sungai.

Namun Kardianto menendang Reynanda hingga membuatnya terseret arus sungai. 

Kardianto pun telah menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (24/8/2025) kemarin. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Kardianto dijerat pasal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 573 juta. 

"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa Bambang Surya Siregar (berkas terpisah) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp573 juta lebih sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun," ujar dakwaan JPU seperti yang dilihat tribun, Minggu (24/8/2025). 

Kardianto dijerat dengan dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dakwaan kesatu subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dalam dakwaan. 

Jaksa juga menjerat Kardianto dengan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP.

Dakwaan kedua subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP. 

Ada pun majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Andriyansyah. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan dilaksanakan pada Jumat (29/8/2025). 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved