Sumut Terkini
Kardianto Kades Simalungun Sebabkan Calon Jaksa Meninggal Dunia saat Kabur Diadili
Reynanda hanyut dan dinyatakan meninggal dunia. Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke sungai.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kardianto, mantan Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp573 juta.
Kardioanto adalah Kepala Desa yang sebelumnya kabur melintasi sungai dan dikejar setelah calon jaksa, Reynanda Primta Ginting, di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.
Reynanda hanyut dan dinyatakan meninggal dunia. Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke sungai.
Namun Kardianto menendang Reynanda hingga membuatnya terseret arus sungai.
Kardianto pun telah menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (24/8/2025) kemarin.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Kardianto dijerat pasal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 573 juta.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa Bambang Surya Siregar (berkas terpisah) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp573 juta lebih sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun," ujar dakwaan JPU seperti yang dilihat tribun, Minggu (24/8/2025).
Kardianto dijerat dengan dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwaan kesatu subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dalam dakwaan.
Jaksa juga menjerat Kardianto dengan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP.
Dakwaan kedua subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP.
Ada pun majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Andriyansyah. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan dilaksanakan pada Jumat (29/8/2025).
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Daftar Nama yang Lolos ke Tahap Akhir Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II di Pemko Tebingtinggi |
|
|---|
| Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II di Pemko Tebingtinggi Keluarkan 3 Nama Teratas, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Rumah Khamozaro, Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jalan Sumut Terbakar di Medan |
|
|---|
| Tewasnya Sang Musafir di Masjid Agung Sibolga Difitnah Penjual Sate Curi Kotak Infak |
|
|---|
| Tanggapan Gubsu Bobby terkait Pemuda Tewas Dianiaya saat Beristirahat di Masjid Sibolga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KADES-SIMALUNGUN-Kardianto-saat.jpg)