Sumut Terkini
DAFTAR Lengkap 33 Nama Warga Sihaporas yang Luka-luka, Bakumsu Kutuk Serangan PT TPL
Dari total korban, sepuluh orang mengalami luka serius, sementara 26 lainnya menderita luka memar dan lebam di kepala maupun badan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Koordinator Divisi Bantuan Hukum (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara atau Bakumsu) Nurleli Sihotang mengutuk keras tindakan brutal dan kekerasan para pekerja TPL yang mengakibatkan 6 orang anggota komunitas Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas luka-luka.
Bakumsu mendesak agar kepolisian memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap Masyarakat Adat, menindak tegas para pelaku kekerasan, serta menghentikan segala bentuk tindakan refresif dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat.
“Kekerasan yang dialami oleh anggota komunitas Masyarakat Adat Sihaporas adalah bukti nyata kelalaian negara, negara telah abai dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat adat,” katanya.
Padahal, ujar Nurleli, konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) sudah sangat jelas mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya.
Menurut catatan warga, sedikitnya 33 orang menjadi korban luka (18 Perempuan dan 15 Pria), termasuk lima perempuan dengan luka parah di bagian kepala, mulut, dan bagian badan. Seorang anak penyandang disabilitas juga dilaporkan dipukul di bagian kepala.
Dari total korban, sepuluh orang mengalami luka serius, sementara 26 lainnya menderita luka memar dan lebam di kepala maupun badan.
Daftar 33 korban luka-luka antara lain:
1. Delima Silalahi (34)
2. Tiodor Situngkir (65)
3. Royan Siahaan (23)
4. Paulus Siahaan (55)
5. Giofani Ambarita (29)
6. Herman Siahaan (44)
7. Harnodita Simanullang (43)
8. Magdalena Ambarita (53)
9. Mesriati Sinaga (47)
10. Lika Silitongan (37)
11. Anak Dimas Ambarita (17)
12. Feni Siregar (23)
13. Edy Ambarita (57)
14. Anita Simanjuntak (44)
15. Raulina Hutabalian (45)
16. Melpa Simanjuntak (47)
17. Bangkit Mangaai Ambarita (45)
18. Mesdianto (47)
19. Amina Siahaan (36)
20. Putri Ambarita (25)
21. Lamhot Ambarita (42)
22. Dohar Ambarita (20)
23. Thomson Ambarita (46)
24. Kristina Pasaribu (29)
25. Rida Sidabutar (36)
26. Johannes Siahaan (25)
27. Rolek Ambarita (47)
28. Frengky Harianja (37)
29. Moral Siahaan (28)
30. Delima Sinaga (56)
31. Saul Ambarita (63)
32. Sabar Ambarita (50)
33. Nurinda Napitu (38)
Hingga tulisan ini terbit, masyarakat adat Sihaporas masih bertahan di Buttu Pangaturan.
Warga mengaku takut akan adanya penyerangan susulan karena rombongan pekerja PT TPL masih terlihat berkumpul di sekitar lokasi.
Konflik PT TPL dengan komunitas adat di Simalungun nyaris tiap tahun terjadi.
Selain dengan masyarakat adat Lamtoras, perusahaan bubur kertas itu juga pernah berkonflik dengan Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada tahun 2024.
Sebelumya, Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian yang memberi atensi terhadap konflik-konflik ini menerangkan bahwa Komnas HAM RI saat ini sedang bekerja menuntaskan akar konflik tanah adat di Simalungun dengan PT TPL, sebagai pihak yang diberikan izin pengelolaan hutan oleh pemerintah RI.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemkab Asahan Mulai Melakukan Tahapan Seleksi 4 Kepala Dinas |
|
|---|
| 13 Kab/Kota di Sumut, Ini Paling Banyak Sumbang Kasus TPPO, Kadis: Alami Peningkatan Tahun Ini |
|
|---|
| Berlinang Air Mata, Istri Pemborong Bangunan Kecewa Polda Sumut Lepas 7 Terduga Pembunuh Suaminya |
|
|---|
| 3 Anak Hilang Misterius Selama 5 Tahun, Orang Tua Korban Datangi Polda Sumut |
|
|---|
| Harmoni di Ruang Kelas, Langkah Apriyanti Mengajar di MTsN Taput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Konflik-PT-TPL_Masyarakat-Adat-Sihaporas-Diserang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.