Siantar Terkini

Daftar Nama yang Lulus Seleksi Administrasi Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Uli

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meluluskan sejumlah nama pada proses Seleksi Administrasi Calon Pimpinan Direksi dan Dewan Pengawas.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SELEKSI JABATAN: Pengumuman Seleksi Jabatan Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar TA 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meluluskan sejumlah nama pada proses Seleksi Administrasi Calon Pimpinan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Pematangsiantar TA 2025.

Dari nama-nama tersebut, terdapat sosok-sosok yang ikut memenangkan Wali Kota Wesly Silalahi di Pilkada 2024.

Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Sari Damanik SSTP menyampaikan bahwa mereka yang lulus untuk tahap Seleksi Administrasi kemudian akan dihadapkan pada tahapan seleksi selanjutnya. 

"Ini masih seleksi administrasi, belum tes tertulisnya," kata Sari Damanik saat dikonfirmasi Selasa (2/9/2025) sore. 

Beberapa nama yang lulus dari seleksi administrasi untuk jabatan Direktur Umum adalah :

- Immanuel M Simatupang S.T
- Dr Toga Sehat Sihite M.M
- Denny TH Siahaan S.H M.Si
- Sugiyanto S.M
- Budi Satria S.E
- Muliadi SE M.M
- Saur Tua Sihaloho S.Sos S.H M.H
- Budiman RS Tanjung S.E M.Si

Kemudian untuk nama yang lulus seleksi Dewan Pengawas adalah :

A. Perwakilan Pemerintah :
- Fidelis Edy Suranta Sembiring S.STP M.Si
- Hendra TP Simamora S.STP M.Si

B. Umum/Independen
- Henri Dunand Sinaga SP
- Christina E Sitorus S.Kom
- Supriyadi S.Pdi
- Tonggo Polli Hutagaol SE
- Ilal Mahdi S.H.I
- Muhammad Effendy Siregar S.H.I
- Dedy Noprianto Sinaga S.I.Kom

Dari nama-nama tersebut, beberapa di antaranya adalah bagian dari Tim Pemenangan Wali Kota Wesly Silalahi saat Pilkada 2025.

Sari Damanik menyampaikan bahwa para peserta tidak harus memiliki sertifikasi pendidikan dan pelatihan manajemen pengelolaan air minum/limbah, seperti kabar yang berkembamg. Kewajiban tersebut hanya dituntut pada jabatan Direktur Teknik. 

"Kewajiban memiliki sertifikasi kompetensi hanya untuk posisi Direktur Teknik. Untuk yang posisi lain tidak dibutuhkan. Namun mereka yang lulus baru diwajibkan mengikuti Diklat Manajemen Pengolahan Air Minum/Limbah selambat-lambatnya 6 bulan setelah menjabat," katanya. 

Ketentuan tersebut, ujar Sari, diatur oleh SK Dirjen Bina Keuangan Daerah - Kementerian Dalam Negeri Nomor 539/4972/keuda Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Syarat Seleksi Direksi Operasi/Teknik pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved