Di Siantar, Ibu Melahirkan di RS Bisa Langsung Dapat Akte Kelahiran KK dan KIA
Di Siantar, Ibu Melahirkan di RS Bisa Langsung Dapat Akte Kelahiran KK dan KIA
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - novasi pelayanan publik terus dimaksimalkan Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn. Kali ini adalah layanan pada sistem administrasi kependudukan yang instan dan full hospitality.
Melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan sejumlah rumah sakit, setiap ibu melahirkan bisa langsung mendapatkan administrasi kependudukan secara gratis.
Sekretaris Disdukcapil Pematangsiantar, Syaiful Rizal SSTP menyampaikan bahwa dengan kerjasama ini, keluarga khususnya ibu pascamelahirkan bakal mendapatkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dalam One Day Service.
"Jadi ini namanya Lentera Kipas, (Layanan Terpadu Akta Kelahiran Integratif Pasca-Melahirkan)," kata Syaiful saat dikonfirmasi Rabu (27/8/2025).
Diterangkan Syaiful, Bulan Juli 2025 menjadi awal program kerjasama Disdukcapil dengan Rumah Sakit (RS) swasta. Untuk sementara, pemerintah bekerjasama dengan Rumah Sakit Harapan dan Vita Insani. Namun kerjasama
"Setiap orangtua dapat membawa langsung Akta Kelahiran anak pasca-melahirkan. Gak di sini aja, mereka juga dapat Kartu Keluarga baru, Akte baru dan Kartu Identitas Anak. Jadi Layanannya 3 in 1," jelas Syaiful.
"Teknisnya, setiap ibu hamil yang mau melahirkan, maka rumah sakit segera berkoordinasi ke kita (Disdukcapil). Disdukcapilnya yang jemput bola ke sana," ujar Syaiful.
Syaiful menerangkan dampak kerjasama ini, maka setiap RS harus memiliki operator yang sediakala berkomunikasi langsung setiap waktu.
"Berkas pasien kami jeput langsung ke RS. Kemudian kartunya nanti satu hari siap. Ini programnya gratis alias gak dipungut biaya," pungkasnya.
Sejak kerjasama berlangsung dua bulan terakhir, diperkirakan 100 bayi telah mendapatkan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Alhasil, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Disdukcapil.(*)
| Nasib Eks Kepala Dinas Perhubungan Siantar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Parkir Ilegal |
|
|---|
| Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Mantan Kadishub Siantar Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
| Wabup Samosir Kunjungi Pemko Siantar Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan PAD |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CCCCCCCCC.jpg)