Berita Seleb
Yakinnya Kamelia, Ammar Zoni Tak Akan Dikirim ke Nusakambangan: Kan Vonisnya Gak di Atas 10 Tahun
Menanggapi hal tersebut, dokter Kamelia yang hadir di persidangan memberikan dukungan sekaligus pandangannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Aktor Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Kamis (23/4/2026).
Putusan ini langsung memunculkan spekulasi publik soal kemungkinan dirinya dipindahkan ke Nusakambangan, yang dikenal sebagai lokasi penahanan dengan pengamanan ketat.
Menanggapi hal tersebut, dokter Kamelia yang hadir di persidangan memberikan dukungan sekaligus pandangannya.
Meski mengaku kecewa atas putusan hakim, ia optimistis Ammar tidak akan ditempatkan di Nusakambangan
Bukan Kategori Hukuman Berat
Menurut dokter Kamelia, peluang Ammar dipindahkan ke Nusakambangan sangat kecil karena masa hukumannya tidak mencapai 10 tahun.
"Enggak lah, kalau ke Nusakambangan enggak lah, kan dia (vonisnya) enggak di atas 10 tahun," ujarnya kepada awak media.
Ia kemudian menegaskan bahwa Lapas dengan tingkat pengamanan tinggi seperti Nusakambangan biasanya diperuntukkan bagi narapidana dengan kategori risiko berat atau masa hukuman yang panjang.
Dengan vonis 7 tahun yang diterima Ammar, ia menilai masih sangat memungkinkan bagi sang aktor untuk menjalani masa hukuman di wilayah Jakarta atau sekitarnya, tanpa harus dipindahkan ke lokasi yang lebih terisolasi.
Ungkap Kekecewaan
Di sisi lain, dokter Kamelia juga menyoroti jalannya proses hukum yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku merasa kecewa dengan hasil akhir persidangan yang tidak sesuai dengan harapan pihaknya.
"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya enggak bener," cetusnya.
Meski begitu, ia tetap berusaha bersikap santai ketika namanya sempat disebut dalam persidangan oleh pihak lawan. Menurutnya, hal tersebut bukan sesuatu yang perlu dibesar-besarkan.
"Oh itu mah, disebut mah udah biasa kali dari sisi sana, santai aja," tambahnya.
Lebih lanjut, vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni berupa hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Putusan ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara.
Saat ini, Ammar Zoni masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Ia dapat memilih untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding sebagai upaya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Keputusan yang akan diambil nantinya tentu menjadi penentu perjalanan kasus ini ke depan, sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait kelanjutan proses hukum yang masih terbuka.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ammar Zoni Ganti Pengacara setelah Divonis 7 Tahun Penjara, Kini Upayakan Banding: Banyak Janggal |
|
|---|
| Inara Rusli Sinis Disinggung Soal Foto Bareng Pria Ditutup Stiker: Bapak Kau Insanul |
|
|---|
| Disarankan agar Dijual, Uya Kuya Masih Pertahankan Rumah Bekas Penjarahan: Itu Hasil Kerja Saya |
|
|---|
| Pinkan Mambo Minta Cerai Lagi, Tak Terima Arya Khan Bangun Rumah Pakai Uang Endorse |
|
|---|
| Kesalnya Uya Kuya Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Suami Astrid: Kenapa Saya Lagi yang Difitnah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ammar-zoni-kamelia-putus-tribunmedan.jpg)