Seleb

DAFTAR Harta Sandra Dewi Ikut Disita Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi mengatakan, tas-tas tersebut merupakan hasil keringatnya sendiri selama 10 tahun melalui endorsement dan kerja sama

HO
Sebanyak 88 tas mewah Sandra Dewi disita Kejagung terkait kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Harta Sandra Dewi, aktris dan istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis ikut disitia kejaksaan, termasuk tas mewahnya.

Namun Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset miliknya yang ikut disita oleh kejaksaan. 

Upaya mengajukan keberatan ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Jumat (17/10/2025), dilaksanakan agenda lanjutan berupa pembuktian dari Kejaksaan Agung selaku termohon.

Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: AC Milan Puncaki Klasemen Liga Italia di Pekan ke-7, Allegri Ngotot Masih di Zona Degradasi

Sejak awal, Sandra Dewi telah mengajukan keberatan terhadap aset-aset yang disita jaksa.

Keberatan ini pernah disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, sekitar Oktober 2024.

Saat itu, Sandra Dewi menyatakan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya.

Sandra Dewi mengatakan, tas-tas tersebut merupakan hasil keringatnya sendiri selama 10 tahun melalui endorsement dan kerja sama dengan pemilik brand

Pihak endorsement yang memberikan tas branded seperti Louis Vuitton, Christian Dior, dan itu adalah toko-toko online maupun offline.

Baca juga: Anggota DPRD Minta Gubernur Perbaiki Jalan di Simalungun Terputus Akibat Longsor

"Ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali, kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali dan di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," kata Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Namun, kerja sama endorsement ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis.

Semua foto Sandra menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88.

Sandra Dewi mengaku tidak membayar pajak terhadap tas-tas mewah yang diterimanya ini.

Kini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sudah mendekam di penjara setelah kasasinya ditolak hakim dan ia dihukum selama 20 tahun penjara.

Baca juga: Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Kembali ke Negara, Presiden Prabowo : Bisa Perbaiki 8.000 Sekolah

Harvey Moeis juga didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) untuk tahap banding.

Dalam berkas putusan banding ini, dijabarkan aset-aset yang disita oleh negara sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Tanah dan Bangunan

Pada putusan ini ada beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara, yaitu:

Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;.

Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang.

Ada juga dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;.

Kubu Sandra Dewi belum menjelaskan lebih detail terkait keberatan mereka.

Namun, dalam persidangan, pihak Sandra Dewi selaku pemohon sempat memperdalam soal aset-aset yang statusnya dibayar oleh pasangan suami istri.

Disebutkan, sejumlah aset dibeli menggunakan uang Sandra Dewi dan Harvey Moeis secara bersama-sama.

Pembelian ini dilakukan sebelum dan saat tindak pidana korupsi terjadi.

Perhiasan dan Deposito 

Dalam berkas putusan banding yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung ini juga mencantumkan 141 perhiasan yang disita.

Namun, perhiasan seperti anting dan kalung emas 17 karat ini dicatat dengan nama Harvey Moeis.

Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.

Pengacara menjelaskan, rekening ini merupakan milik Sandra Dewi dan berasal dari hasil kerja selaku artis.

Pada 6 Desember 2024, Harvey Moeis sempat membela istrinya di depan majelis hakim.

Harvey Moeis mengaku tidak pernah menambah nilai deposito di rekening Bank Mega milik Sandra Dewi, sebab ia baru mengetahui rekening itu beberapa waktu terakhir.

Keduanya disebut membuat perjanjian pisah harta saat menikah.

Namun, harta-harta atas nama Sandra Dewi dan pihak-pihak lain ikut disita karena dinilai terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan beberapa terpidana lainnya.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved