NGOTOTNYA Andre Taulany Ingin Cerai, 3 Kali Gagal di PA Tigaraksa Kini Ajukan di PA Jaksel

Kabar tak sedap tentang keretakan rumah tangga Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau biasa disapa Erin, kembali mencuat.

Editor: Juang Naibaho
KOLASE/TRIBUN MEDAN
GUGAT CERAI - Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Erin. Kali ini Andre mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar tak sedap tentang keretakan rumah tangga Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau biasa disapa Erin, kembali mencuat.

Meski sudah berkali-kali gugatan cerai ditolak pengadilan, Andre Taulany ternyata ngotot ingin berpisah dari sang istri.

Kabar terbaru, Andre mengajukan gugatan cerai talak terhadap Rien Wartia di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Ini pengajuan gugatan cerai keempat yang dilayangkan Andre.

Sebelumnya, dia sudah tiga kali mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa, namun upayanya kandas.

Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut. 

Gugatan masuk pada 12 September 2025 dengan pihak pemohon atas nama AT dan termohon RT.

“Kalau yang Saudara maksud itu ada, cerai talak ya. Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT. Kemudian istrinya RT. Itu memang sudah masuk,” ujar Abid di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Sidang perdana perceraian Andre dan istrinya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 September 2025. 

Sesuai aturan, sidang pertama akan diawali dengan mediasi jika kedua belah pihak hadir.

“Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September. Kalau ternyata kedua belah pihak hadir, itu ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mewajibkan pemohon kalau cerai talak itu wajib melakukan mediasi,” jelasnya.

Melalui kuasa hukumnya, Andre mendaftarkan perceraiannya melalui sistem e-court.

“Iya, untuk sekarang pendaftaran itu melalui e-court, jadi tentu yang mendaftarkan kuasa hukumnya. Itu bisa dilakukan tanpa harus hadir langsung ke pengadilan,” katanya.

Mengenai pokok permasalahan yang menjadi alasan gugatan cerai talak, pihak PA Jaksel mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh.

“Itu biasanya masih ada pada berkas, nanti akan dibuka oleh majelis hakim pada saat pemeriksaan pokok perkara. Jadi saat sidang baru ketahuan,” imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved