Berita Seleb

NASIB Vadel Badjideh Usai Dilapor Nikita Mirzani, Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Beginilah nasib Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani hingga

Kolase Tribun Medan
NIKMIR DAN VADEL: Foto arsip - Beginilah nasib Vadel Badjideh usai dilaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Vadel Badjideh usai dilaporkan Nikita Mirzani.

Adapun Vadel Badjideh terbukti bersalah atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kini seleb TikTok itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sidang tuntutan Vadel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, persidangan dilakukan secara daring.

Hal itu dilakukan mengingat kondisi Jakarta yang masih belum sepenuhnya kondusif pascaunjuk rasa.

Vadel Badjideh sendiri dihadirkan melalui sambungan virtual dalam sidang.

Baca juga: FANTASTIS Harta Ahmad Sahroni Sejak Jadi DPR, Dari Rp2,8 M Melejit ke Rp207 M Dalam 3 Tahun

“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya.

Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio Barten kepada awak media.

Lebih lanjut, Rio menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa. 

Sidang dijadwalkan kembali digelar satu minggu ke depan.

"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depa untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," imbuhnya.

Adapun kasus ini berawal saat Vadel Badjideh menjalani hubungan dengan putri Nikita Mirzani, berinisial LM, pada Januari 2024.

Saat menjalin asmara, hubungan mereka disebut-sebut sudah terlalu jauh.

Vadel diduga sempat merayu LM untuk melakukan hubungan badan, layaknya pasangan suami istri, di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan. 

Kemudian dari hasil hubungan badan tersebut, LM diduga hamil di luar nikah.

Vadel diduga menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya. Bukan hanya sekali, tapi dua kali.

Baca juga: FAKTA - FAKTA Andika Falah Pelajar SMA Meninggal Akibat Ikut Demo, Permisi ke Guru Antar Ibu Berobat

Mengetahui hal itu, Nikita sebagai orang tua, marah besar.

Ia memang tidak merestui hubungan putrinya dengan Vadel.

Nik, sapaan akrabnya, lantas melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta selatan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada 24 September 2024.

Vadel Badjideh didakwa dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunSeleb

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved