Polres Pematangsiantar
Penyidikan Kasus Kematian Jaka Malau Masuki Babak Penting, Polres Siantar Tahan 3 Tersangka Baru
Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar menggiring tiga tersangka baru kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jhonatan Malau
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Hampir sebulan setelah kematian Jaka Jhonatan Malau, 24 tahun, di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar kembali menahan tiga tersangka baru.
Penahanan tersebut menandai perkembangan penting dalam pengungkapan kasus pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa seorang pemuda di ruang publik kota itu.
Ketiga tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52). Mereka diserahkan keluarga kepada penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (22/06/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, jumlah orang yang telah ditahan dalam perkara ini menjadi enam orang.
Sebelumnya polisi telah lebih dahulu menahan tersangka berinisial RP, FS, dan RWMS yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan ketiga tersangka langsung diamankan dan diperiksa setelah diserahkan kepada penyidik.
Perkembangan ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan awal.
Polisi terus menelusuri keterlibatan setiap orang yang berada dalam rangkaian peristiwa yang terjadi di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di depan kawasan Taman Bunga, pada malam 28 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Satreskrim sehari setelah kejadian. Pada 29 Mei 2026, penyidik mendapat kabar dari RSUD dr. Djasamen Saragih mengenai seorang pasien yang dirawat akibat dugaan pengeroyokan dan kemudian meninggal dunia.
Saat itu identitas korban belum sepenuhnya diketahui. Tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan keluarga korban yang berada di Kabupaten Simalungun dan Kota Medan.
Dari proses itulah penyidikan mulai dibangun secara formal melalui laporan polisi yang dibuat ibu kandung korban pada 30 Mei 2026.
Perjalanan penyidikan tidak berjalan sederhana. Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi harus mengumpulkan rekaman video dan CCTV yang merekam sebagian rangkaian kejadian.
Penyidik juga meyakinkan keluarga korban agar bersedia dilakukan autopsi guna memperjelas penyebab kematian.
Autopsi kemudian dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi setelah keluarga memberikan persetujuan.
Langkah tersebut menjadi salah satu fondasi penting bagi penyidik untuk membangun konstruksi hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik di Pematangsiantar tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Pejabat Polres Pematangsiantar
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar
| Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus "Jaka Malau" di Taman Bunga Siantar: Telusuri Peran Mobil Ormas |
|
|---|
| Mengurai Kematian Jaka Malau di Taman Bunga, Polres Siantar Tetapkan 6 Pelaku: Korban Salah Sasaran |
|
|---|
| AKBP Sah Udur Turun Langsung Selidiki Dugaan Pembakaran Pasar Parluasan: Kerugian Ditaksir Rp2 M |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Ditangkap dengan 12 Paket Narkotika |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Ringkus Residivis Narkotika dengan 13 Butir Ekstasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perkara-penganiayaan-yang-mengakibatkan-kematian-itu-menjadi-enam-orang.jpg)