Polres Palas

Gudang Rokok Diduga Ilegal Digerebek di Padang Lawas, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi

Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Petugas Satreskrim Polres Padang Lawas menunjukkan barang bukti puluhan slop rokok tanpa pita cukai yang disita dari sebuah rumah di Desa Asahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (22/6/2026). Polisi masih menyelidiki pemilik dan jalur distribusi rokok yang diduga ilegal tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS-Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah di Desa Asahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan rokok ilegal.

Puluhan slop rokok tanpa pita cukai resmi diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin (22/06/2026).

Pengungkapan ini membuka tabir praktik distribusi rokok ilegal yang selama ini bergerak di balik jalur perdagangan eceran dan grosir.

Meski jumlah barang bukti yang disita masih dalam pendataan, temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai tetap menjadi ancaman bagi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di tingkat pedagang.

Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus bersama personel Unit Ekonomi.

Sebelum penggerebekan dilakukan, tim lebih dahulu menyisir sejumlah toko grosir di kawasan Bulu Sonik dan Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut.

Penyelidikan kemudian berkembang berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan.

Dari serangkaian penelusuran itu, polisi mengarahkan perhatian ke sebuah rumah di Desa Asahatan Jae yang dicurigai menjadi titik penyimpanan sebelum barang diedarkan ke pasar.

Saat petugas mendatangi lokasi, dugaan tersebut terbukti.

Di dalam rumah ditemukan puluhan slop rokok tanpa pita cukai yang diduga sengaja disimpan untuk diedarkan kembali. 

Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan. Tim langsung bergerak dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi," kata AKP Irwansah Sitorus mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, rokok-rokok tersebut diduga milik seorang pengepul berinisial L.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup J - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 00:00 WIB
Argentina
Argentina
2 - 0
Austria
Austria
Grup I - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 04:00 WIB
France
Prancis
3 - 0
Iraq
Irak
Grup I - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 07:00 WIB
Norway
Norwegia
3 - 2
Senegal
Senegal
Grup J - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00 WIB
Jordan
Yordania
VS
Algeria
Aljazair
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved