Polres Samosir

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, Delapan Orang Diamankan

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, Delapan Orang Diamankan

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna bakkara
Petugas Polrestabes Medan mengamankan sejumlah orang saat penggerebekan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba dan judi online di kawasan Jermal VII, Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/1/2026) malam. Dalam operasi KRYD tersebut, delapan orang diamankan beserta barang bukti berupa perangkat komputer dan telepon genggam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan-Malam belum terlalu larut ketika aparat Polrestabes Medan bergerak cepat menuju sebuah kawasan padat penduduk di Jermal VII, Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Di balik rumah-rumah yang berdempetan itu, polisi menduga ada aktivitas yang selama ini meresahkan warga: penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online.

Operasi yang digelar Kamis malam itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, delapan orang diamankan dari lokasi. Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial DP (40), SL (25), RN (26), SA (30), MG (27), YS (36), ET (30), dan FR (50).

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti: empat unit CPU komputer, empat monitor, satu laptop, dua unit CCTV, 20 kotak ponsel, delapan unit ponsel yang disewakan untuk aktivitas judi online, serta beberapa telepon genggam lainnya.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

“Laporan warga menyebutkan tempat tersebut kerap digunakan untuk konsumsi narkoba dan praktik perjudian,” kata Pardamean.

Petugas yang melakukan penyisiran menemukan satu bangunan yang secara khusus digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Di dalamnya, polisi menemukan sejumlah alat hisap narkotika (bong). Bangunan tersebut kemudian dirubuhkan dan dibakar di lokasi sebagai bagian dari tindakan tegas aparat.

“Bangunan itu kami musnahkan karena digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Bong-bong yang ditemukan juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Pardamean.

Operasi KRYD diawali dengan apel di Mapolrestabes Medan pada pukul 21.42 WIB, dipimpin langsung oleh AKBP Pardamean Hutahaean dan didampingi Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman. Sebanyak 253 personel gabungan dikerahkan, melibatkan unsur Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Narkoba, Sat Lantas, serta personel Brimob Polda Sumatera Utara untuk pengamanan dan sterilisasi lokasi.

Tim bergerak menuju sasaran sekitar pukul 22.10 WIB dan tiba di lokasi pukul 22.24 WIB. Sekitar satu jam kemudian, delapan orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Lengkap Suherman menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemetaan wilayah rawan berdasarkan informasi intelijen dan laporan masyarakat. “Kami akan terus hadir untuk mencegah titik-titik seperti ini kembali tumbuh,” ujarnya.

Bagi warga sekitar, penggerebekan itu menjadi semacam kelegaan. Ratusan warga terlihat memadati area sekitar lokasi, menyaksikan jalannya penindakan dari jarak sekitar 50 meter.

Seorang warga bernama Indah mengaku mendukung penuh langkah polisi.
“Cocoklah digerebek itu. Rusak masa depan anak-anak nanti kalau narkoba dan judi dibiarkan,” katanya.

Di lingkungan yang selama ini sunyi namun menyimpan keresahan, malam itu aparat datang membawa pesan tegas  ruang-ruang yang merusak masa depan tak akan diberi tempat.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved