Polres Palas

Empat Bulan Buron, DPO Bandar Narkoba Palas Ditangkap di Tengah Rawa

Petugas Satresnarkoba Polres Padang Lawas mengamankan NSH alias Poky, DPO kasus narkotika, setelah ditangkap

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Petugas Satresnarkoba Polres Padang Lawas mengamankan NSH alias Poky, DPO kasus narkotika, setelah ditangkap di kawasan Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (16/1/2026). Tersangka sempat melarikan diri ke area rawa sebelum akhirnya berhasil dibekuk. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Padang Lawas-Pelarian NSH alias Poky, 42 tahun, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika Polres Padang Lawas, berakhir di rawa-rawa Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Tim Satresnarkoba Polres Padang Lawas menangkap terduga bandar sabu itu pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah gedung sarang burung walet milik NSH yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Saat hendak diamankan, NSH sempat melarikan diri dengan melompat ke area rawa di belakang bangunan. Dua personel Satresnarkoba mengejar dan akhirnya membekuknya di tengah rawa.

Kepala Satresnarkoba Polres Padang Lawas Iptu Parlin Azhar Harahap mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tersangka MR alias Pai yang ditangkap Polsek Sosa pada 24 September 2025. “NSH merupakan DPO yang kami kejar sejak pengungkapan kasus tersebut,” kata Parlin, Selasa, 20 Januari 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi warna hijau bermerek “Whatsapp” yang ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner milik tersangka. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain serta jaringan yang terhubung dengan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, NSH mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai bandar narkotika jenis sabu selama sekitar empat tahun. Wilayah peredarannya meliputi Kecamatan Hutaraja Tinggi dan Kecamatan Sosa, dengan Desa Menanti sebagai salah satu titik utama.

“Dia juga merekrut sejumlah orang sebagai pengedar, termasuk MR alias Pai yang lebih dulu ditangkap,” ujar Parlin.

Saat ini NSH ditahan di Rumah Tahanan Polres Padang Lawas. Penyidik menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved