Polres Pelabuhan Belawan

Pengedar Shabu di Jalan Giro Belawan Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti shabu dan perlengkapan

Editor: Arjuna Bakkara
HO/Tribun-medan.com/IST
Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti shabu dan perlengkapan terkait usai menangkap seorang pengedar di Jalan Giro, Kelurahan Titi Papan, Medan Deli, Jumat (9/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM, Belawan-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial Zulfan (45) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Giro, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Jumat (9/1/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Tim Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan tersangka di tempat kejadian.

Dari tangan Zulfan, petugas menyita tiga plastik klip berisi shabu, empat plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga terkait aktivitas transaksi narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan bahwa seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan diedarkan kepada pembeli,” kata Riza.

Saat ini, Zulfan ditahan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan. Polisi menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved