Polsek Sibolga Sambas Ungkap Kasus Pencurian Bio Solar di Pelindo Sibolga, Dua Pelaku Diciduk

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PT. Pelindo mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 32.985.000

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. 

"Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh IPDA Inal Tanjung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku. Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari TKP, yakni di Jl. Horas Arah Laut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah lanjutan, antara lain :

* Pemeriksaan terhadap tersangka
* Penyitaan barang bukti
* Pelaporan kepada Kapolsek (Lapor KA)

Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved