Breaking News

Polsek Telun Kenas Deliserdang Respons Info Judi Tembak Ikan, Polisi tak Temukan Adanya Aktivitas

Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat khususnya di beberapa media online terkait adanya aktivitas perjudian

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/9/2025).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat khususnya di beberapa media online terkait adanya aktivitas perjudian di Desa Talapeta dan Desa Talun Kenas.

Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang, SE bersama sejumlah personel turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi arena judi tembak ikan, yakni di Dusun II dan Dusun IV Desa Talapeta serta di Gang Goa, Desa Talun Kenas.

Namun, dari hasil pengecekan di warung milik Alim Sitepu di Dusun II, warung milik Abadi Sitepu di Dusun IV, serta di lokasi Gang Goa Desa Talun Kenas, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.

Baca juga: HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Sumut Dorong Polantas Jadi Teladan Keselamatan

Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang, SE, didampingi IPTU M. Oloan Siagian, AIPTU M. Idris, dan personil Polsek lainnya.

Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang, SE menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian.

Kapolsek Talun Kenas mengatakan “Tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi yang disebutkan. Namun, Polsek Talun Kenas akan tetap melakukan patroli rutin dan akan menindak apabila terbukti ada praktik perjudian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana".

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved