Breaking News

Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Deliserdang Ditangkap Polsek Tanjungmorawa

istri korban sedang tidur lalu tiba-tiba mendegar suara ledakan dari arah depan rumah, istri kroban kemudian mengecek rekaman cctv melalui handphone

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (25), warga Dusun III Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (25), warga Dusun III Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Ia ditangkap pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa.

Penangkapan ini terkait kasus pembakaran rumah milik korban an. Fachrul Rozi Nasution (29), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun I Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 09 September 2025 dini hari, tanggal  sekitar pukul 00.30 WIB.

Adapun kronologis kejadian yakni saat korban dan istri korban sedang tidur lalu tiba-tiba mendegar suara ledakan dari arah depan rumah, istri kroban kemudian mengecek rekaman cctv melalui handphone dan melihat pelaku datang dengan sepeda motor Honda Vario hitam sambil membawa ember berisi bahan bakar.

Baca juga: Warga Kelurahan Aek Parombunan Dirikan Poskamling Baru Bersama Bhabinkamtibmas Polres Sibolga

Ia kemudian menyiramkan bensin ke lapak dagangan milik korban dan membakarnya lalu pergi meninggalkan lokasi.  Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sepuluh  juta rupiah, meski tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lapangan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Hasmairi, SH berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya helm abu-abu, sepasang sandal hitam, STNK sepeda motor, potongan kayu dan sarang telur yang sudah terbakar, serta rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk.

“Dari keterangan pelaku, ianya melakukan pembakaran karena motif masalah hutang dan saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya* ujar kapolsek saat diwawancarai. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved