Senin, 6 Juli 2026

Kasus Korupsi MBG

Terbongkar, Keterlibatan Brigjen Iwan di Skandal MBG dan Peran Waka BGN Diungkap Kejagung

Sony Sonjaya disebut memberikan izin kepada Brigjen Iwan untuk menjual ompreng MBG kepada calon mitra SPPG

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan Kolase
TERSANGKA KORUPSI MBG: Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (kanan) tersangka korupsi MBG.Kejagung mengungkap adanya peran eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Purn Sony Sonjaya memberi izin ke Iwan menjual ompreng ke calon SPPG 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menetapkan tersangka ketujuh, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) dalam kasus skandal mega proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejagung mengungkap adanya peran eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Purn Sony Sonjaya.

Sony Sonjaya disebut memberikan izin kepada Brigjen Iwan untuk menjual ompreng MBG kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ompreng adalah wadah atau tempat makan (seperti rantang atau food tray) yang terbuat dari plastik, kaleng, atau bahan lain yang dilengkapi dengan pembatas untuk menaruh nasi dan lauk pauk.

Istilah ini sangat populer digunakan untuk merujuk pada wadah atau nampan makanan yang dipakai dalam berbagai program makan massal, seperti program MBG dari pemerintah.

 "LMI meminta izin kepada Sdr. SS untuk dapat melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi," kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna  saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).

Setelah mendapat persetujuan dari Sony, Brigjen Iwan pun mencari calon mitra SPPG yang kemudian dijadikan target penjualan ompreng tersebut.

Kata Anang, para calon mitra SPPG itu diberikan syarat oleh Brigjen Iwan jika ingin bergabung dalam program MBG di BGN.

Adapun syarat itu yakni mereka harus membeli ompreng MBG yang berasal dari PT SGI perusahaan bentukan Brigjen Iwan melalui kedua rekannya YCS dan RD.

"Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food Tray kepada PT SGI. Kemudian saudara RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada LMI," jelasnya.

"Kemudian LMI memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG," sambung Anang.

Dari penjualan itu, Brigjen Iwan pun kata Anang telah mendapat keuntungan namun secara melawan hukum.

Brigjen LMI pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 12 Huruf a, b dan e UU Tipikor Juncto Pasal 20 Huruf a atau C KUHP dan Pasal 606 Juncto Pasal 20 KUHP.

Dia pun telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Lalu Muhammad menjadi tersangka ketujuh dalam kasus ini.

Daftar 7 Tersangka Kasus MBG:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Senin, 6 Juli 2026 | 03:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 2
Norway
Norwegia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Senin, 6 Juli 2026 | 07:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
England
Inggris
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved