Berita Viral
Penyebab 3 PNS, 1 PPPK Dipecat, Penjelasan Kepala BKPSDM Tanjungbalai terkait Pelanggaran Fatal
Empat aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari 3 PNS dan 1 PPPK Kota Tanjungbalai dipecat.
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Empat aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari 3 PNS dan 1 PPPK Kota Tanjungbalai dipecat.
Keempatnya ASN diberhentikan kerena melakukan pelanggaran disiplin alias tidak masuk kerja.
Sanksi administratif yang diberikan berujung pemberhentian.
Pemecatan tersebut sesuai dengan surat keputusan Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS nomor 800.1.6.3/221/K/2026, Nomor 800.1.6.3/222/K/2026, Nomor 800.1.6.3/265/K/2026.
Serta pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nomor 800.1.6.3/266/K/2026.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon yang mengaku keempat ASN yang diberhentikan terdiri dari satu orang PPPK, dan tiga orang ASN setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"FAS, bertugas di sekolah dasar, S bertugas di RSUD H petugas kelurahan Keramat Kubah, dan IW, PPPK di BPBD Kota Tanjungbalai," jelas Ahmad Suangkupon, Jumat (26/6/2026).
Katanya, keempat ASN tersebut tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan dan secara kumulatif sudah melebihi dari 28 hari dalam setahun.
"Pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, peraturan disiplin PNS dan Peraturan Walikota Tanjungbalai nomor 51 tahun 2025 tentang disiplin PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Tanjungbalai," terangnya.
Katanya, lngkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjadi profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat.
"Kami akan terus menjalankan tugas penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapun ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat," katanya.
Aturan Pemberhentian ASN/PNS
Petunjuk teknis pemberhentian ASN/PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini menetapkan tata cara, wewenang, dan hak kepegawaian untuk berbagai jenis pemberhentian secara terstandarisasi dan akuntabel.
Berikut adalah rincian jenis pemberhentian dan alur pelaksanaannya:
Jenis Pemberhentian
PNS dapat diberhentikan melalui beberapa kategori pemberhentian PNS berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-ASN-2025.jpg)