Berita Viral
TERJERAT 2 Kasus Penipuan, Sekda Simalungun Koordinasi ke BKN Soal Sanksi Berat Untuk Julita Damanik
Selanjutnya, kata Mixnon, hasil rapat majelis ini akan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Terjerat 2 kasus penipuan, Sekda Simalungun koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal sanksi berat untuk Julita Damanik.
Mantan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik jadi sorotan.
Pasalnya ia dilaporkan melakukan penipuan.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Bersama 3 Wamendagri Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Papua 2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pertimbangan sanksi disiplin berat terhadap Mantan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik.
Kepada reporter Tribun-Medan.com, Senin (22/6/2026), Sekda Mixnon menyampaikan bahwa pemberian sanksi disiplin berat tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Tepatnya, yang bersangkutan (Julita Damanik) akan dikenakan sanksi disiplin berat. Jenis disiplin berat yang mana, segera akan diusulkan pada rapat Majelis Kode Etik/Tim Penegakkan Disiplin yang diketuai Sekda (dirinya),” kata Mixnon A Simamora.
Baca juga: Mahasiswa Nomensen Aksi di DPRD Sumut, Tuntut Adili Prabowo-Gibran
Selanjutnya, kata Mixnon, hasil rapat majelis ini akan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN.
“Kita akan koordinasi dengan BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” kata Mixnon.
Sejauh ini ada dua kasus penipuan yang menjerat Julita Damanik, yakni :
1. Kasus Penipuan Jabatan Kepala Puskesmas dengan korban sesama ASN berinisial DP pada tahun 2025. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta. Diperkirakan korban mengalami kerugian tambahan lainnya.
2. Kasus Penipuan Lolos Seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2023 dengan korban seorang warga Siantar (Ibu Rumah Tangga) berinisial KSM dengan kerugian Rp 159 juta. Korban KSM telah melaporkan Julita ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/6/2026) kemarin.
Modus seleksi CPNS
Julita Damanik terseret kasus penipuan dengan menjanjikan jabatan kepala Puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta.
Selain itu ia juga diduga menipu warga Siantar dengan modus meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 dengan kerugian korban Rp 159 juta.
Sebelumnya, diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Rabu (17/6/2026).
Pemeriksaan Inspektorat Inspektur Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-puskesmas-Julita-damanik.jpg)