Kasus Korupsi MBG
Peran Tersangka Glory Sihombing Praktik Jual Beli Titik SPPG, 41 Nama Diungkap Irjen Purn Sony
Pengembangan terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan tersangka baru kasus korupsi MBG. Dia adalah Glory Harimas Sihombing (GHS).
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi MBG
- Pengembangan terbaru Kejagung memunculkan tersangka baru, Glory Harimas Sihombing (GHS).
- Penyidik Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview tersebut sebagai tersangka keenam pada Kamis (18/6/2026) malam.
- Glory diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG dengan tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya ungkap ada 41 nama yang mengajukan pembuatan titik SPPG
- Jaksa Siap Bongkar Kasus MBG di Sumut
TRIBUN-MEDAN.com - Satu persatu orang-orang yang terlibat dalam skandal kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) bermunculan.
Pengembangan terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan tersangka baru.
Dia adalah Glory Harimas Sihombing (GHS).
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview tersebut sebagai tersangka keenam pada Kamis (18/6/2026) malam.
Baca juga: Terkuak Fakta Baru Irjen Purn Sony Ungkap 41 Nama Kasus MBG, Ada Anggota DPR
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Glory terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi di hari yang sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Glory sebagai tersangka.
Baca juga: Daftar Harga BBM 19 Juni 2026, Respons Pemerintah Selat Hormuz Dibuka Harga Minyak Dunia Turun
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Dalam perkara ini, Syarief menuturkan, bahwa Glory diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dengan tersangka sekaligus eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Atas perbuatannya itu Glory pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Glory pun kini langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan Glory sebagai tersangka ini, total Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG tersebut.
Berikut 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka;
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Glory-Sihombing-tersangka-korupsi-MBG.jpg)