Berita Viral
Laporannya Terhadap Ahmad Dhani Mandek Gegara Tunggu Izin Presiden, Rayen Pono Kecewa: Tidak Relevan
Rayen merasa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, pernyataan itu sesuai dengan apa yang ia alami.
TRIBUN-MEDAN.com - Laporannya terhadap Ahmad Dhani mandek, Rayen Pono kecewa.
Apalagi saat mengetahui alasan laporan tersebut mandek karena menunggu izin presiden.
Sebelumnya Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani, terkait kasus diskriminasi ras dan etnis, hingga pencemaran nama baik.
Baca juga: KOMENTAR Singkat Wardatina Mawa di Postingan Inara Rusli Bikin Heboh: Haduh Jadi Keingat Video Syur
Laporan ini dilayangkan Reyen karena pentolan grup band Dewa 19 itu memelesetkan marga Rayen yang harusnya 'Pono' menjadi 'Porno'.
Rayen dan keluarga besar 'Pono' yang tak terima melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya, pada 23 April 2025. Laporannya diterima dan teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim.
Rayen menegaskan laporannya kepada Dhani masih mandek atau tertahan di penyidik kepolisian.
Baca juga: Menteri ESDM Pastikan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tak Naik, Bahlil: Rakyat Sedang Susah
"Sampai saat ini, baru aja berapa mungkin sebulan lalu ya, gua tuh baru menerima lagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP)," kata Rayen
"Jawabannya masih sama, informasinya masih sama, masih menunggu surat izin Presiden terkait pemanggilan Ahmad Dhani, karena kan dia adalah anggota DPR RI," tambahnya.
Personel grup musik Pasto itu menghargai jawaban dan usaha dari penyidik kepolisian, yang sudah menindaklanjuti laporan polisinya, kepada suami Mulan Jameela itu.
Pria berusia 43 tahun ini merasa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, pernyataan itu sesuai dengan apa yang ia alami.
"Karena terbukti lewat surat itu kan berarti kasusnya masih hidup, gitu. Tapi lagi-lagi buat gua proses penegakan hukum di negeri ini tuh masih ya klise-klise aja lah," ucapnya.
"Tumpul ke atas gitu ya, tajam ke bawah. Artinya narasi mengenai surat izin Presiden itu kan tidak relevan," sambungnya.
Baca juga: Menteri ESDM Pastikan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tak Naik, Bahlil: Rakyat Sedang Susah
Hal tersebut dikarenakan laporannya diklaim sudah sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dialaminya.
"Basis undang-undang itu, itu Undang-Undang MD3 menyatakan dengan clear, bahwa terkait anggota dewan yang dipanggil pemeriksaan terkait kasus hukum dengan basis undang-undang itu tidak memerlukan surat izin Presiden," jelasnya.
"Jadi buat gua di sini sudah tidak netral. Penegak hukum juga polisi juga enggak tahu kenapa bisa tidak percaya diri untuk memanggil Ahmad Dhani. Ada apa? Itu aja pertanyaannya," tambahnya.
Baca juga: Cerita Presiden Prabowo Sebut Ada Negara Kuat Ingin Borong Beras Indonesia: Tapi Minta Diskon Gede
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIAPA-Rayen-Pono-Laporkan-Ahmad-Dhani-Atas-Dugaan-Penghinaan-Rasial-Dulu-Diproduseri-Maia-Estianty.jpg)