Berita Viral

Kabar Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditangkap, Polri Beri Penjelasan yang Sebenarnya

Kabar Syekh Ahmad Al Misry sudah ditangkap. Pendakwah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
TERLIBAT KASUS PELECEHAN - Syekh Ahmad Al Misry terseret kasus pelecehan terhadap santri. Pendakwah asal Mesir tersebut bersatus boronan atau DPO Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersiar kabar Syekh Ahmad Al Misry sudah ditangkap.

Ahmad Al Misry merupakan pendakwah yang berasal dari Mesir.

Sebelumnya, Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Kabar ditangkapnya Ahmad Al Misry oleh aparat keamanan Mesir ditanggapi kepolisian RI.

Baca juga: Muncul Pembelaan dari MPR saat Juri dan MC Dicibir Warganet, Bantah Juri Berpihak

Divisi Hubinter Polri mengatakan saat ini Syekh Ahmad Al Misry yang merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan masih dicari keberadaannya oleh otoritas Mesir.

Hal ini membantah kabar jika Syekh Ahmad Al Misry sudah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh aparat keamanan di Mesir.

Baca juga: Mutasi Terbaru Perwira Polrestabes Medan hingga Kepala Unit Sejumlah Polsek, Berikut Daftarnya

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan informasi tersebut diterima langsung dari otoritas Mesir ketika pihak Indonesia melakukan koordinasi.

"Jawaban hanya diberikan melalui telpon bahwa mereka (Otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana," kata Untung saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).

Ia juga membantah soal kabar Syekh Ahmad Al Misry saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dengan menumpangi pesawat dari Mesir.

"Informasi tersebut tidak benar. Bahwa yang bersangkutan SAM masih berada di Mesir," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihak otoritas Mesir juga masih belum memberikan respon ihwal permintaan pemeriksaan yang diajukan Bareskrim Polri.

Pasalnya, kata dia, Syekh Ahmad Al Misry telah terbukti memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Mesir.

"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik," tukasnya.

Disebut Ditahan Aparat Mesir

Sebelumnya, Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry yang merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santri dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan Mesir.

Hal itu disampaikan pelapor yang juga Koordinator para korban, Muhammad Mahdi Alatas saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (11/5/2026) kemarin.

Ia menyebut informasi yang diperoleh, Syekh Ahmad Al Misry ditahan satuan Al-Amn al-Watani (Pasukan Keamanan Nasional) bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).

“Di sana udah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 April Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan,” kata Mahdi.

Mahdi mengaku mendapat informasi tersebut didapat dari kenalannya yang saat ini berada di Mesir.

Hal itu karena ia terus memonitor perkembangan keberadaan Syekh Ahmad Al Misry setelah kasus pelecehan itu mencuat dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Tahu-tahu ada dari kendaraan dinas Al-Amn al-Watani dari pihak Mesir itu menjemput Ahmad Misri, istrinya, dengan orang tuanya. Lalu dibawa. Saya bilang kepada orang suruhan saya, 'Kalian jangan dekat-dekat, karena Al-Amn al-Watani itu boleh nembak siapa aja.'
Gitu,” tuturnya.

“Kalau misalnya dicurigain, dia boleh tembak. Yang akhirnya saya bilang, 'Kalian nggak usah dekat-dekat, jauh aja, tapi nanti kita pantau.' Nah di Al-Amn al-Watani juga kan saya punya orang, ya kan. Punya kenalan gitu kan,” sambungnya.

Meski begitu, Mahdi belum mengetahui secara pasti alasan penahanan Syekh Ahmad Al Misry oleh aparat keamanan Mesir tersebut. Ia hanya menduga penahanan itu terkait dengan kasus pelecehan di İndonesia.

“Seperti itu. Saya tanya (ke orang kenalan di Al-Amn al-Watani) 'Benar enggak?' 'Benar,' katanya. 'Dalam apa?' 'Dalam kasus masalah penyidikan.' 'Penyidikan apa?' 'Wah, nanti. Karena bukan bagian saya yang bahas itu.' Seperti itu,” tuturnya.

Jadi Tersangka Pelecehan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah asal Mesir, Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia mengatakan dalam hal ini, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," jelasnya.

Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026) lalu.

Sosok Syekh Ahmad Al Misry selama ini dikenal sebagai salah satu juri di program hafiz Alquran yang tayang di sebuah stasiun TV swasta di Indonesia.

Belakangan, pihak perwakilan korban yang diwakiliki Habib Mahdi mengungkapkan kronologi awal tindak dugaan asusila yang dilakukan Syekh Ahmad.

Dikatakan Habib Mahdi, jumlah korban lebih dari satu yang berasal dari berbagai daerah.

Modus yang digunakan SAM, dikatakan Habib Mahdi, turut membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW.

"Saya buka, ada satu video yang singkat ya. Kurang lebih durasinya 9 detik. Itu kalimat bahwa 'Syekh, kenapa demikian'. Lalu si Syekh itu mengatakan, 'enggak apa-apa kok, Nabi Muhammad dengan Sayyidina Ali pun melakukan hal yang seperti itu' gitu," terang Habib Mahdi, dikutip dari YouTube Seleb On Cam News, Kamis (23/4/2026).

Dalam hal ini, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice ke Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry.

Hal ini karena Syekh Ahmad Al Misry masih belum bisa diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak berada di Indonesia.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Mahfud MD Tak Sengaja Bertemu Jokowi pada Sabtu Malam di Pesta Pernikahan, Ini Pembicaraan Keduanya

Sumber: Tribunnews.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved