Breaking News

Berita Viral

PENAMPAKAN Tumpukan Uang Rp 10,2 Triliun, Kejagung Sebut Hasil Penertiban Hutan

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tampak menggunung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Penampakan tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun yang dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang akan diserahkan ke kas negara.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tampak menggunung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Uang itu merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang akan diserahkan ke kas negara. 

Tumpukan uang dibungkus plastik transparan dan disusun bertingkat hingga mencapai ketinggian lebih dari 2 meter. 

Pada sejumlah bagian, terlihat label bank seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Central Asia. 

Di bagian depan tumpukan uang, terpampang papan bertuliskan “Penyerahan Hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tahap VII” dengan nilai total Rp 10.270.051.886.464 (Rp 10,27 triliun) serta luas lahan 2.373.171,75 hektare.

Dari Denda dan Setoran Pajak Satgas 

PKH menyebut penyerahan tahap VII ini berasal dari denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta setoran pajak. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tumpukan uang yang dipamerkan ini bukan sekadar seremoni belaka.

Dia bilang, Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp 10.270.051.886.464 kepada negara melalui Kementerian Keuangan. 

Dana tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan Satgas PKH terkait pajak PBB maupun non-PBB. 

“Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara,” ujar Burhanuddin. 

Ia merinci, denda administratif di bidang kehutanan mencapai Rp 3,42 triliun.

Sementara hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB mencapai Rp 6,84 triliun. 

Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan. 

Burhanuddin menyebut sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. 

Sementara untuk sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare. 

Pada tahap ketujuh ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. 

Lahan tersebut berasal dari pencabutan izin konsesi, pencabutan perizinan pemanfaatan hutan, pelanggaran kawasan sawit dan hutan tanaman industri, hingga kewajiban plasma. 

“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” kata dia. 

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum. 

Ia menyebut penegakan hukum harus hadir secara tegas untuk memastikan kekayaan negara kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. 

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar Burhanuddin. 

Ia juga menyoroti praktik penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak dan pelarian uang hasil pengelolaan ilegal ke luar negeri. 

“Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” katanya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved