Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Buka-bukaan Aliran Uang Suap, KPK Akan Panggil Anggota Pansus Haji DPR RI

Pengakuan Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Aliran uang suap pansus Hak Angket Haji DPR

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
DITAHAN KPK - Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pengakuan tersangka kasus korupsi kuota haji ini semakin menguatkan benang merah dugaan upaya pengondisian Pansus Haji DPR RI.  

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpelung memanggil anggota Pansus Haji DPR RI.

Hal ini menyusul pengakuan Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Ia mengungkap sosok ZA, saksi kunci yang diduga bertindak sebagai perantara aliran uang suap senilai 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Baca juga: Jelang Piala AFF U19 di Sumut, Seluruh Venue Siap 100 Persen, Stadion Teladan Penyempurnaan

Baca juga: Daftar Nama 264 Lulusan Akpol 1994, 11 Orang Kini Jadi Kapolda, Rekan Seangkatan Ferdy Sambo

Sambil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK Gus Alex merespons pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam.

Saat dicecar oleh wartawan mengenai perkenalannya dengan sosok tersebut, "Kenal Zainal Abidin?" Gus Alex menjawab dengan lugas dan singkat, "Kenal."

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera, Daftar Nama 23 Korban, 2 Korban Meninggal Belum Teridentifikasi

Pengakuan tersangka kasus korupsi kuota haji ini semakin menguatkan benang merah dugaan upaya pengondisian Pansus Haji DPR RI

Berdasarkan temuan penyidik lembaga antirasuah, ZA dipersiapkan sebagai perantara untuk menyalurkan uang pelicin.

Uang tutup mulut itu disiapkan agar hasil penyelidikan Pansus Haji tidak memberatkan posisi Yaqut di tengah meledaknya skandal kuota haji 2023–2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya telah membenarkan perihal penemuan dana fantastis tersebut. 

Ia memastikan tim penyidik telah bergerak cepat menyita uang yang masih berada dalam penguasaan ZA sebelum sempat disalurkan kepada anggota dewan. 

Mandeknya transaksi haram ini sangat erat kaitannya dengan manuver politik Yaqut yang tercatat tidak pernah hadir memenuhi panggilan Pansus di Senayan.

"Terkait dengan ada uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga," ungkap Taufik dalam keterangannya terkait perkara ini.

Taufik menegaskan bahwa secara faktual, uang tersebut belum beralih tangan. 

"Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan. Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di Pansus sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh Saudara ZA," jelasnya.

Temuan 1 Juta Dolar AS

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa temuan uang 1 juta dolar AS yang bersinggungan dengan perkara pokok rasuah kuota haji ini merupakan fakta baru yang amat krusial. 

Lembaga antirasuah memastikan akan mengonfirmasi rantai aliran uang secara utuh dan membuka peluang pemanggilan anggota Pansus Haji DPR RI.

"Terkait dengan informasi itu KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut," tutur Budi memastikan langkah penyidikan lebih lanjut.

Skandal rasuah ini bermula dari manipulasi alokasi kuota haji tambahan. 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen, disulap pengalokasiannya menjadi 50 persen. 

Regulasi jalur belakang ini dimanfaatkan untuk meraup uang fee percepatan keberangkatan tanpa antrean senilai ribuan dolar AS dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK mendapati bahwa ketika wacana pembentukan Pansus Haji bergulir di DPR pada Juli 2024, sempat ada instruksi dari Gus Alex kepada bawahannya untuk mengembalikan pungutan liar tersebut. 

Namun, uang hasil pengumpulan fee itu diduga justru disiapkan untuk "mengamankan" Pansus Haji.

Dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. 

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca juga: Jelang Piala AFF U19 di Sumut, Seluruh Venue Siap 100 Persen, Stadion Teladan Penyempurnaan

(*/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber: Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved