Grebek Markas Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Polri Amankan 321 WNA, Status Visanya Overstay

321 WNA yang ditangkap dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk itu diduga masuk ke Indonesia

Tayang:
Dok. Polda Metro Jaya
GREBEK MARKAS JUDOL - Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang dijadikan sarang judi online internasional. (Dok. Polda Metro Jaya) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri menangkap 321 orang warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan 75 situs judol dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (7/5/2026). 

Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 57 orang berasal dari China, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.

Dalam penggerebekan itu, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.

Baca juga: Iran Akhirnya Ungkap Kondisi Terbaru Mojtaba Khamenei secara Rinci

Uang tunai yang disita setidaknya berjumlah Rp 1,9 miliar, 53.820.000 dong Vietnam, dan 10.210 dollar Amerika Serikat (AS). 

Sebanyak 275 orang dari 321 WNA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Status Visa Overstay

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Polri Untung Widyatmoko mengungkap status visa para WNA itu sudah kedaluwarsa atau overstay. 

Baca juga: Kronologi Siswa SD Meninggal Diduga Usai Konsumsi Mi Instan Pedas dan Minuman Bersoda

"Yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung, dalam konferensi di lokasi penggerebekan di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2026). 

Untung menuturkan, 321 WNA yang ditangkap dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk itu diduga masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).

Ia menyebut, para WNA tersebut masuk ke Indonesia sekitar dua bulan sebelum penggerebekan dilakukan.

Baca juga: KLASEMEN Liga Inggris Pekan ke-36: Man City Buat Arsenal Panik, Liverpool Bisa Goyang di Zona UCL

Oleh karenanya, status visa mereka sudah kedaluwarsa. 

“Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari," kata Untung. 

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved