Berita Viral

Motif Guru Berani Pangkas Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut, Bawa-bawa Jabatan Keluarga

Selain tindakan fisik, oknum guru yang terlibat diduga melakukan intimidasi dengan memamerkan jabatan keluarganya

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com
RAMBUT SISWA DIPOTONG - Para siswi nampak menunjukkan potongan rambut mereka yang diduga dipangkas secara paksa oleh seorang oknum guru, orang tua sampai marah besar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Motif oknum guru SMKN 2 Garut nekat memotong rambut siswi yang berwarna lantaran membawa-bawa jabatan keluarga yang dianggap profesinya mentereng.

Kasus pemotongan rambut paksa belasan siswi di SMKN 2 Garut kini berbuntut panjang.

Selain tindakan fisik, oknum guru yang terlibat diduga melakukan intimidasi dengan memamerkan jabatan keluarganya untuk menakut-nakuti para murid.

Kuasa hukum para siswi, Asep Muhidin, mengungkapkan bahwa gaya mengajar oknum guru tersebut selama ini tidak disukai karena sering menyombongkan latar belakang keluarganya.

Baca juga: SOSOK Chyntia Kalangit, Bupati Sitaro Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M, Modusnya Dikuak Jaksa

Pamer Jabatan: Oknum guru tersebut dilaporkan sering menyampaikan kepada murid bahwa anaknya adalah seorang hakim dan suaminya adalah jaksa.

Membangun Ketakutan: Tindakan ini dinilai sengaja dilakukan agar murid merasa takut karena sang guru seolah memiliki kekuasaan (power) besar di luar sekolah.

Aksi Sewenang-wenang: Dengan modal "kesombongan" tersebut, oknum guru ini berani melakukan razia paksa dengan membawa gunting dan memotong rambut siswi hingga hampir sejengkal meski mereka mengenakan kerudung.

Baca juga: 5 Warga Sumut Penumpang Bus ALS yang Alami Kecelakaan Maut di Sumsel, Berikut Namanya

Kronologi Pemaksaan Buka Hijab
 
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) ini terekam dalam video yang kini viral di media sosial.

  • Sasar Siswi Berhijab: Oknum guru tersebut memaksa para siswi yang baru selesai kegiatan olahraga untuk membuka kerudung mereka guna memeriksa warna rambut.
  • Langgar Aturan Logika: Kuasa hukum menyayangkan tindakan ini karena secara logika, warna rambut siswi yang berhijab tidak akan terlihat dan tidak ada aturan tertulis yang melarang warna rambut bagi siswi yang menutup aurat.
  • Total Korban: Tercatat ada 17 siswi yang menjadi korban razia paksa ini, di mana 10 orang di antaranya telah mengadu ke BEM Stainus Garut.

Tuntutan Orang Tua: Pindah Tugas atau Jalur Hukum

Akibat tindakan tersebut, beberapa siswi mengalami trauma mendalam hingga enggan berangkat ke sekolah karena merasa tertekan.

Desak Pindah: Orang tua murid menuntut agar oknum guru tersebut segera dipindahtugaskan dari SMKN 2 Garut agar tidak lagi mengajar di sana.

Ancaman Hukum: Jika tuntutan pemindahan tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum secara resmi.

Mediasi Mengambang: Meski sempat ada upaya mediasi, belum semua orang tua menandatangani surat kesepakatan damai karena menganggap tindakan guru tersebut sudah tidak etis.

KPAI Soroti Cara Kedisiplinan Guru

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti cara pendisiplinan yang dilakukan oknum guru SMKN 2 Garut yang menggunting rambut 18 siswinya untuk dievaluasi secara serius. 

"Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dilansir Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Aris mengatakan, dalam perspektif perlindungan anak, persoalannya bukan semata soal aturan rambut sekolah, tetapi pada metode penegakan disiplin yang harus tetap menghormati martabat, psikologis, dan hak anak.

KPAI memahami pentingnya disiplin di lingkungan sekolah. Namun, kata Aris, penegakan disiplin harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap martabat peserta didik, serta pelibatan orang tua. 

"Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak," imbuhnya. 

Dia sekali lagi menegaskan mendukung pendisiplinan anak agar menjalankan aturan sekolah.

"Tapi pendisiplinan yang dilakukan tetap (harus) manusiawi dan berperspektif perlindungan anak," ucapnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved