Berita Viral
SOSOK Chyntia Kalangit, Bupati Sitaro Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M, Modusnya Dikuak Jaksa
Ia menjelaskan bahwa Kalangit diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut, baik secara administratif maupun dalam pengelolaan anggaran.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Chyntia Kalangit, Bupati Sitaro.
Ia ditahan dalam kasus korupsi bantuan bencana Rp 22,7 miliar.
Modusnya pun dikuak jaksa.
Baca juga: 5 Warga Sumut Penumpang Bus ALS yang Alami Kecelakaan Maut di Sumsel, Berikut Namanya
Kalangit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dan langsung ditahan pada Rabu (6/5/2026).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran menjelaskan bahwa Kalangit diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut, baik secara administratif maupun dalam pengelolaan anggaran.
“Ia bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai,” ujarnya.
Baca juga: Kubu Real Madrid Memanas, 6 Pemain Inti Berkonflik dengan Pelatih Alvaro Arbeloa
Menurut penyidik, tersangka juga terlibat dalam pengorganisasian distribusi material bantuan, serta membiarkan proses penyaluran berjalan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, ia diduga memerintahkan penunjukan sejumlah toko penyalur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan.
“Ia memerintahkan penunjukan lima toko penyalur yang bertentangan dengan aturan, bahkan bukan toko bangunan,” kata Zein.
Tak hanya itu, Kalangit juga disebut mengakomodasi pengadaan material dengan tujuan memperoleh keuntungan, termasuk melalui penunjukan pihak-pihak yang memiliki hubungan tertentu.
Usai penetapan tersangka, Kalangit langsung ditahan.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju kendaraan tahanan.
Dalam kondisi tersebut, ia tampak menundukkan kepala dan berusaha menahan emosi.
Sebelumnya, Kalangit tiba di kantor Kejati Sulut sekitar pukul 10.21 Wita dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ini merupakan kali ketiga ia memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, Kejati Sulut mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp22,7 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan stimulan bagi korban erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Baca juga: Manajemen ALS Berangkatkan Keluarga Korban ke Palembang untuk Tes DNA
Sebelum Kalangit, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Penjabat Bupati Sitaro, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD Sitaro, serta satu pihak swasta.
Dengan penetapan ini, total tersangka menjadi lima orang.
Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman kasus.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini
Empat tersangka tersebut adalah mantan Pj Bupati Sitaro, EBO; Sekda Sitaro, DDK; Kepala BPBD Sitaro, JMS; dan pihak swasta, DT.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BUPATI-KORUPSI-Bupati-Sitaro-Chyntia-Kalangit-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasu.jpg)