Berita Viral
ALASAN Polisi Belum Tahan Kiai Ashari Meski Sudah Jadi Tersangka Pencabulan, Dilaporkan sejak 2024
Arifah mengkhawatirkan, belum ditahannya tersangka dapat berpotensi memunculkan upaya pembungkaman terhadap pihak korban, santri, maupun keluarga.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan polisi belum tahan Kiai Ashari meski sudah jadi tersangka pencabulan.
Kiai Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus pencabulanini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, namun penyelidikan sempat berjalan lambat.
Jaka mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan, di mana beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan pertimbangan masa depan korban.
Baca juga: BALITA Perempuan Berusia 4 Tahun Tewas Usai Diperkosa Kakeknya Sendiri di Rokan Hilir Riau
“Ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,” jelasnya.
Di sisi lain terkait jumlah korban, terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban.
Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.
Baca juga: POLISI Ungkap Penyebab Video Syur di Batang Beredar di Medsos, Sang Pacar Jual Video Rp 220 Juta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi atau Arifah Fauzi, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Arifah mengkhawatirkan, belum ditahannya tersangka dapat berpotensi memunculkan upaya pembungkaman terhadap pihak korban, santri, maupun keluarga mereka.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.
Perempuan yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama 2025-2030 itu, menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS sebagai dasar hukum penahanan tersangka.
"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka."
"Hal ini krusial guna mencegah intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum," ujar Arifah, Senin (4/5/2026).
Ia juga menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum.
Tetapi, penanganan kasus ini juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
Baca juga: KONDISI Lansia Pedagang Buah Ditabrak Pajero, Pengemudi Kabur, Korban Belum Bisa Dimintai Keterangan
"Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Alasan Polisi Belum Lakukan Penahanan
Sementara itu Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan tersangka saat ini menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Jaka mengatakan, belum dilakukannya penahanan dikarenakan sikap tersangka dinilai masih kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum.
“Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya. Sifatnya kooperatif,” ujar Jaka, Senin (4/5/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Pihak kepolisian juga tegas membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa tersangka sempat melarikan diri.
Jaka memastikan posisi tersangka masih terpantau di Pati untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kemenag Minta Maaf
Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said, menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.
Kasus ini diduga sudah menimpa puluhan santriwati yang duduk di bangku SMP sejak 2024 hingga 2026 ini dan sekarang sudah dilaporkan kepada Polres Pati.
Korban yang sudah melaporkan kasus ini kepada polisi sudah ada delapan orang.
Modus oknum kiai itu adalah para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuannya. Namun, pelaku justru berbuat mesum kepada para korban.
Modus ini dilakukan sama dengan korban lainnya.
"Kami memohon maaf yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Indonesia, utamanya keluarga besar pesantren, secara lebih khusus lagi kepada Ananda Korban lalu kemudian beserta keluarganya dan masyarakat Pati," ungkapnya, Senin (4/5/2026), dikutip dari YouTube Metro TV.
"Karena di tengah-tengah ikhtiar Kementerian Agama bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya bersama dengan KPPA, lalu kemudian KPAI, termasuk kemudian UNICEF, dan Kementerian Kesehatan, tapi ternyata kemudian kita kebobolan lagi," tambahnya.
Said pun berharap pelaku pencabulan itu bisa dihukum dengan semestinya karena telah mencederai masa depan anak-anak bangsa.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Said mengatakan bahwa Kemenag telah meminta agar kegiatan yang ada di Ponpes tersebut dihentikan dulu untuk sementara waktu hingga kasus ini selesai.
"Beberapa hari lalu kami dari Kementerian Agama membuat surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, lalu kemudian nanti ditembuskan kepada Kemenag Kabupaten Pati agar melakukan penghentian sementara penerimaan santri baru."
"Supaya biar clear dulu masalahnya, kemudian kalau sudah selesai lalu kemudian bisa kita lanjutkan," tegas Said.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-santriwati-menjadi-korban-cabul-kiai.jpg)