Berita Viral

Alasan Polisi Belum Tahan Kiai Cabul di Pati Meski Sudah Tersangka, Hari Ini Pemeriksaan Perdana

Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani tahap pemeriksaan lanjutan. 

Tayang:
Tribun Jateng/Wahyu Nur Kholik
JELASKAN PENANGANAN KASUS - Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan keterangan pada wartawan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026). Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kiai Ashari yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, belum ditahan polisi meski sudah jadi tersangka.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi tidak menampik jika sosok kiai yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli santrinya itu belum ditahan hingga saat ini.

Meski telah menyandang status tersangka sejak 28 April 2024, pihaknya memang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pelaku. 

Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani tahap pemeriksaan lanjutan. 

Baca juga: AKBP HS dan Brigadir NPL Viral Dugem Berpelukan dengan Wanita, Polda Sumut Sebut Sedang Menyamar

Belum dilakukannya penahanan disebabkan oleh sikap tersangka yang dinilai masih kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum.

“Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya. Sifatnya kooperatif,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi, Senin (4/5/2026).

Pihak kepolisian juga secara tegas membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa tersangka sempat melarikan diri.

Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan posisi tersangka masih terpantau di Pati untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, namun penyelidikan sempat berjalan lambat.

Baca juga: Datangi Bareskrim, Ahmad Dhani Beber Dugaan Pelaku yang Hilangkan Akun Instagramnya

Kombes Pol Jaka mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan, dimana beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan pertimbangan masa depan korban.

“Ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,” jelasnya.

Di sisi lain terkait jumlah korban, terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban.

Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebutkan ada delapan aduan resmi yang belum dicabut.

Bahkan berdasarkan data BAP dan informasi lapangan, jumlah santriwati yang menjadi korban diduga bisa mencapai 30 hingga 50 orang.

Baca juga: Kecelakaan Mobil Ambulans Pembawa Jenazah di Tol Tebing Tinggi, 2 Penumpang Tewas

Mayoritas korban merupakan siswi tingkat SMP dengan latar belakang yatim piatu.

“Informasi sampai 50 korban itu belum ada pernyataan resmi kepada penyidik. Kami akan membuka detail barang bukti dan perkembangan kasus dalam rilis resmi mendatang,” pungkas Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Tersangka Diperiksa Lagi Hari Ini

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa status terlapor kini telah resmi naik menjadi tersangka.

Kapolresta Pati menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan bukti dan melakukan gelar perkara pada akhir bulan lalu.

"Sesuai dengan tahapan penyidikan, hasil gelar perkara tersebut penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026).

Jaka menambahkan bahwa hari ini, Senin (4/5/2026), merupakan agenda pemeriksaan perdana Ashari dengan status sebagai tersangka. 

Dia juga menepis isu yang menyebutkan tersangka melarikan diri ke luar kota. Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif dan telah berkomunikasi melalui penasihat hukumnya.

Mengenai tudingan lambatnya penanganan kasus yang sebenarnya sudah dilaporkan sejak awal tahun 2024 ini, Jaka mengungkapkan adanya kendala internal dari pihak keluarga korban. 

Ia menyebutkan sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat proses hukum terhambat.

"Ada kendala dari pihak korban atau orang tua korban, sempat ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anak.

Ini menurut keterangan penyidik," jelasnya.

Menteri PPPA Desak Penahanan Tersangka

Diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, dorongan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pati terus menguat.

Desakan ini berkaitan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. 

Ashari merupakan pengasuh ponpes dan telah ditetapkan tersangka, hingga kini belum juga ditahan oleh polisi.

Berbagai pihak khawatir, jika kiai cabul ini tak segera ditahan, akan muncul upaya-upaya pembungkaman terhadap keluarga korban maupun santri yang menjadi korban selama ini.

Desakan agar Ashari segera ditahan, salah satu muncul dari Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

Dia secara khusus mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka Ashari dalam kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo.

Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.

Arifah menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS sebagai dasar hukum penahanan tersangka.

"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka."

"Hal ini krusial guna mencegah intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum," ujar Arifah seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (4/5/2026).

Dia menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum.

Menurutnya, penanganan kasus ini juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh. 

"Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," katanya. 

Pemerintah, kata Arifah, akan mengawal penegakan hukum sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.

"Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," katanya. 

Baginya, penahanan menjadi hal krusial, terlebih pengasuh ponpes bernama Ashari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

Para korban, menurutnya, merupakan santriwati yang rentan seperti yatim piatu hingga berasal dari keluarga kurang mampu.

Pihaknya pun telah menggelar rapat tertutup bersama Pemkab Pati di Ruang Paringgitan Pendopo Pati pada Minggu (3/5/2026). 

"Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban."

"Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," ungkapnya.

Terlebih, katanya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Juli 2024 namun proses penyelidikannya sempat mandek.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," tuturnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved