Kecelakaan Kereta Api

DUDUK Perkara Korban KA Argo Anggrek Gugat KAI Rp100 M Terkait Tragedi Bekasi, Geram Isi SMS KAI121

Kekecewaan Rolland bertambah setelah menerima pesan singkat dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden.

Tayang:
IST
PENUMPANG GUGAT KAI — Advokat Rolland E Potu menunjukkan berkas gugatan terhadap PT KAI (Persero) terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, 27 April 2026, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan melalui sistem e-court. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang korban kecelakaan yang melibatkan KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line , Rolland E Potu, resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejumlah pihak terkait melalui sistem electronic court (e-court) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Gugatan ini menjadi sorotan karena nilai tuntutannya yang besar serta meluasnya pihak yang turut digugat, di tengah perhatian publik terhadap rangkaian insiden kecelakaan di lokasi yang sama pada 27 April 2026.

SMS Refund KAI Jadi Sorotan Gugatan

Kekecewaan Rolland bertambah setelah menerima pesan singkat dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden.

Pesan tersebut berisi pemberitahuan pembatalan perjalanan dan mekanisme pengembalian dana (refund), tanpa penjelasan terkait kondisi penumpang atau bantuan darurat.

Baca juga: KRONOLOGI Kurir Paket Dibegal Saat Berteduh, Pelaku Pura-pura Minta Plastik Berujung Todongkan Pisau

Menurut Rolland, pesan tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan.

"Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegasnya.

Gugatan Rp100 Miliar dan Pihak yang Digugat

Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar.

Namun ia menegaskan tidak mengincar keuntungan pribadi dari nilai tersebut.

Baca juga: NASIB Carrick Usai Bawa Manchester United Kembali ke Liga Champions, Menuju Status Permanen

"Saya tidak meminta sedikitpun dari itu. Biar hakim yang memberikan untuk korban meninggal dan luka," kata Rolland.

Adapun pihak yang digugat tidak hanya PT KAI (Persero), tetapi juga sejumlah entitas lain yang disebut dalam perkara ini, yakni:

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • Danantara (entitas pengelola)
  • PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
  • PT Trinusa Travelindo

Pemilihan Pengadilan Negeri Bandung dilakukan karena kantor pusat PT KAI berada di wilayah tersebut.

Respons dan Agenda Lanjutan

Rolland bersama tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, dijadwalkan menggelar konferensi pers di PN Bandung pada Rabu (6/5/2026) untuk menjelaskan lebih rinci materi gugatan.

Hingga berita ini diturunkan, PT KAI (Persero) dan pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan Tribunnews juga belum direspons.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan, respons darurat, serta perlindungan konsumen dalam layanan transportasi publik di Indonesia.

Kronologi Awal: Rangkaian Insiden di Jalur Bekasi
 
Peristiwa bermula sekitar pukul 20.47 WIB, ketika sebuah taksi listrik Green SM berhenti di jalur perlintasan Ampera sebelum tertemper KRL rute Kampung Bandan–Cikarang.

Sekitar sepuluh menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang menghantam rangkaian KRL yang masih berada di jalur tersebut.

Benturan keras itu menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia dan 91 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Detik-Detik Mencekam di Gerbong Eksekutif

Rolland E Potu, yang saat kejadian berada di gerbong eksekutif 5 KA Argo Anggrek, mengisahkan situasi mencekam yang ia alami.

"Awalnya KA Argo Anggrek melaju lancar. Lalu sebelum tabrakan, sempat ada rem kejut sekian detik," ungkap Rolland kepada Tribunnews, Minggu (3/5/2026).

Benturan keras membuat dirinya terhempas ke depan. Lampu gerbong mendadak padam dan suasana berubah panik.

"Kita menunggu evakuasi, saya sempat khawatir dan panik. Dari pihak kereta api juga sampai saya tunggu satu jam tidak ada pemberitahuan apa pun, akhirnya saya evakuasi sendiri," jelasnya.

Ia juga menyebut sempat melihat seorang pramusaji kereta mengalami luka di bagian kaki akibat insiden tersebut.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved