Berita Viral

IMBAS Pengendara Motor Tewas Terjerat Benang Layangan, Bupati Larang Penggunaan Benang Galasan

Imbas pengendara motor tewas karena benang layangan, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menerapkan aturan pelarangan penggunaan benang galasan. 

Tayang:
Facebook/Sri Wahyuni
Ilustrasi tewas akibat benang layangan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Imbas pengendara motor tewas karena benang layangan, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menerapkan aturan pelarangan penggunaan benang galasan

Peristiwa tragis ini dialami oleh pengendara inisial C (32) yang bekerja sebagai buruh harian lepas. 

Ia tewas dengan luka parah di leher usai diduga terjerat benang layangan saat berkendara pada Kamis (30/4/2026) sore.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu bukan sekadar kecelakaan biasa.

Di balik rekaman video yang beredar, tampak detik-detik memilukan ketika korban masih berusaha meminta pertolongan, sebelum akhirnya tubuhnya terkulai di atas sepeda motor yang ia kendarai.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, angkat bicara. Dengan nada prihatin, ia menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Ini berita duka. Kami turut berbelasungkawa, dan mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Kapolsek Belawan dan Danramil Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Baca juga: Finalis Puteri Indonesia Riau 2024 Ditangkap Kasus Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Rusak

Sebagai langkah cepat, Aep berencana menggelar rapat bersama jajaran pemerintah daerah untuk membahas penertiban penggunaan benang layangan berbahaya, khususnya jenis gelasan—benang yang dilapisi bahan tajam dan dikenal mematikan.

Menurutnya, tradisi bermain layang-layang memang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Namun, penggunaan gelasan dinilai melampaui batas karena berpotensi mengancam nyawa, terutama bagi pengguna jalan.

“Yang paling berbahaya itu gelasan tebal. Ini yang akan kita batasi,” tegasnya.

Ia memastikan, pemerintah tidak akan melarang aktivitas bermain layang-layang secara keseluruhan.

Namun, pembatasan terhadap jenis benang berisiko tinggi akan segera diberlakukan demi keselamatan bersama.

Baca juga: PRABOWO Bagi-Bagi Bingkisan Bagi Buruh Saat May Day, Mulai Beras Hingga Ikan Sarden Kaleng

Di sisi lain, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyebutkan kejadian berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Dusun Kedung Waringin, Desa Kutapohaci.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka serius di bagian leher. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Keterangan saksi menyebut korban sempat berteriak panik, mengindikasikan dirinya terkena benang sebelum akhirnya kehilangan kesadaran.

Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.

Meski demikian, polisi tetap mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan tidak ada unsur lain dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Di tengah langit yang dipenuhi layangan, ada ancaman tak kasat mata yang bisa merenggut nyawa dalam sekejap.

Kini, satu nyawa telah melayang. Dan dari tragedi itu, muncul harapan agar tak ada lagi korban berikutnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved