Berita Viral
Deretan Dosa Panjang Kompol Dedi Kurniawan, Polisi Viral Gara-gara Isap Vape Narkoba
Meski beberapa kali tersandung kasus, Kompol DK tercatat belum pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
TRIBUN-MEDAN.com - Kompol Dedi Kurniawan, polisi yang viral gara-gara isap vape narkoba menjadi perbincangan hangat publik, punya sejumlah deretan dosa.
Perwira menengah yang bertugas di Polda Sumatera Utara ini terseret sorotan usai video lama dirinya diduga mengisap rokok elektrik mencuat dan viral di media sosial.
Video tersebut memicu reaksi luas, terlebih karena memperlihatkan perilaku yang dinilai tidak pantas dari aparat penegak hukum.
Alhasil, Kompol DK langsung ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Propam sebagai bentuk pemeriksaan internal.
Baca juga: SOSOK Kompol Dedi Kurniawan, Polisi Narkoba Diduga Teler Buat Asusila Pernah Dicopot Kapolda Sumut
Video Lama, Dampak Baru
Pihak kepolisian membenarkan keberadaan video tersebut. Namun, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada tahun 2025, saat Kompol DK masih aktif menjalankan tugas di Direktorat Reserse Narkoba.
Meski bukan kejadian baru, viralnya video di tahun 2026 membuat kasus tersebut kembali diproses secara etik.
Langkah tegas diambil untuk menjaga integritas institusi, termasuk menempatkan yang bersangkutan di patsus.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tes urine Kompol DK dinyatakan negatif.
Meski begitu, proses pendalaman tetap berlanjut, termasuk pemeriksaan lanjutan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lain.
Baca juga: Setahun Bebas, Pengedar Kembali Diangkut Satresnarkoba Polrestabes Medan
Jabatan Strategis di Direktorat Narkoba
Dalam struktur kepolisian, Kompol DK diketahui menjabat sebagai Kepala Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Kanit I Subdit III Ditresnarkoba).
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 dan sempat menduduki sejumlah posisi strategis selama kariernya di kepolisian.
Namun di balik jabatan tersebut, rekam jejaknya tidak sepenuhnya mulus.
Riwayat Kasus: Dugaan Rekayasa hingga Penganiayaan
Sebelum kasus video viral ini, Kompol DK juga pernah terseret dalam perkara serius. Ia diduga terlibat dalam rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan.
Bahkan, muncul temuan selisih barang bukti narkotika serta hilangnya uang milik korban.
Perkara ini kemudian dibawa ke sidang etik internal kepolisian. Hasilnya, Kompol DK dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi jabatan selama tiga tahun.
Baca juga: Nasib Pemain Muda Fadly Alberto dan Rakha Nurkholis Dilarang Main Setahun Imbas Tendangan Kungfu
Pernah Dicopot karena Dugaan Pemerasan
Catatan lain yang tak kalah mencolok terjadi pada tahun 2020. Saat itu, Kompol DK yang masih berpangkat AKP menjabat sebagai Wakapolsek Helvetia.
Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga bernama Jefri Suprayudi. Nilai yang disebut dalam dugaan tersebut mencapai Rp200 juta.
Kasus ini membuat Kapolda Sumut saat itu, Martuani Sormin, mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari jabatan. Kompol DK kemudian dipindahkan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rentetan Kasus, Minim Sanksi Berat
Meski beberapa kali tersandung kasus, Kompol DK tercatat belum pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal ini menimbulkan sorotan tersendiri di tengah masyarakat, mengingat panjangnya daftar kontroversi yang melekat pada namanya.
Ujian Integritas Institusi
Kasus yang kembali mencuat ini bukan sekadar soal individu, tetapi juga menjadi ujian bagi institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik.
Langkah cepat yang diambil kepolisian melalui patsus dan pemeriksaan etik menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.
Sorotan publik pun kini tertuju pada bagaimana kelanjutan proses ini, serta sejauh mana komitmen penegakan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nasib Pemain Muda Fadly Alberto dan Rakha Nurkholis Dilarang Main Setahun Imbas Tendangan Kungfu |
|
|---|
| Geger Aplikasi Presensi di ASN Pemkab, Bayar Rp250 Ribu untuk Setahun Bebas Tak Masuk Kerja |
|
|---|
| DERETAN Penipuan Enjang TNI Gadungan, tak Hanya Maling 270 Kg Telur, Sudah Beraksi di 7 Kota |
|
|---|
| PERMINTAAN Terakhir Mia Citra, Dirawat Usai Tabrakan Kereta Bekasi Kini Meninggal, Disuapi Ibu |
|
|---|
| DIJEBAK Teman, Remaja Nyaris Dirudapaksa Bandar Narkoba WNA China, Selamat karena Dering HP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kompol-Dedi-Kurniawan-alias-Kompol-DK.jpg)