Berita Viral

Geger Aplikasi Presensi di ASN Pemkab, Bayar Rp250 Ribu untuk Setahun Bebas Tak Masuk Kerja

aplikasi presensi finger ilegal kini tengah menjadi sorotan di kalangan ASN yang hanya dengan bayar Rp250 ribu, ASN itu bebas setahun tak masuk kerja

Tayang:
INTERNET
ASN: ilustrasi - Geger aplikasi presensi finger ilegal di kalangan ASN Pemkab. Dimana dengan membayar aplikasi Rp250 ribu, ASN bebas setahun tak masuk kerja. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Geger aplikasi presensi finger ilegal di kalangan ASN Pemkab.

Adapun aplikasi presensi finger ilegal kini tengah menjadi sorotan di kalangan ASN.

Dimana dengan membayar aplikasi Rp250 ribu, ASN bebas setahun tak masuk kerja.

Aplikasi ini beredar di ASN Pemkab Brebes.

Presensi ilegal ini digunakan oleh ASN untuk mengakali masalah ASN.

Meski berbayar, fiturnya berguna agar bisa digunakan dari jarak jauh.

Penggunaan aplikasi ini paling banyak di kalangan guru ASN.

Dengan perangkat ini, mereka bisa absen dengan mudah meski tidak berangkat kerja.

Baca juga: Muhibuddin Dilantik Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Gantikan Harli Siregar

Merespons isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M. Syamsul Haris, saat dikonfirmasi menegaskan, aplikasi finger jarak jauh merupakan hal yang ilegal.

Saat ini, pihaknya menyebut tengah melakukan investigasi terkait adanya kabar aplikasi absensi ilegal yang dimanfaatkan ASN Pemkab Brebes.

"Itu jelas ilegal, kami sedang menelusurinya. Karena absensi harus dilakukan dalam kantor," tegasnya.

Haris menambahkan, pihaknya akan menginventarisasi ASN yang menggunakan aplikasi absensi ilegal itu. Jika terbukti, akan diberikan sanksi keras.

"Kita sedang menginvestigasi ASN mana saja yang menggunakan aplikasi ilegal itu. Kami juga melakukan investigasi internal," katanya.

Haris menegaskan, sejauh ini tidak ada orang pemerintahan yang terlibat penjualan aplikasi tersebut.

Haris bahkan menuding bahwa aplikasi ini dijual oleh hacker yang bisa menembus sistem BKPSDMD Brebes.

"Itu sudah kita identifikasi dipastikan tidak dari BKPSDMD. Itu dari hacker-hacker yang menembus sistem kami," jelasnya.

Baca juga: PERMINTAAN Terakhir Mia Citra, Dirawat Usai Tabrakan Kereta Bekasi Kini Meninggal, Disuapi Ibu

Sementara seorang guru ASN yang enggan disebutkan namanya menyebut, pihaknya sudah menggunakan aplikasi ini sejak tahun 2025 lalu.

Menurut guru tersebut, menggunakan aplikasi itu karena sering keluar kantor pada saat jam kerja karena harus mengurus bisnisnya.

"Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Dengan adanya aplikasi ini, saya tetap bisa absen secara tertib," ujar guru tersebut saat ditemui media.


Guru ini meneruskan, aplikasi ini sudah banyak yang menggunakannya.

Menurut dia, paling banyak penggunanya adalah kalangan guru.

"Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu. Urusan absen tetap aman meski sedang di luar untuk urusan lain," tandasnya.

Guru sebuah SD negeri di Kecamatan Brebes juga membenarkan beredarnya aplikasi tersebut.

Dia mengaku sempat ditawari rekan sesama guru untuk membeli aplikasi tersebut.

Baca juga: DIJEBAK Teman, Remaja Nyaris Dirudapaksa Bandar Narkoba WNA China, Selamat karena Dering HP

"Itu (aplikasi) sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari," terang dia.

Menurut dia, ASN yang berminat bisa langsung menghubungi nomor 6285864100142.

Bagi yang menghubungi nomor tersebut akan diarahkan untuk transfer Rp250 ribu ke rekening Sea Bank 901249232962 atas nama Samidah.

Biaya tersebut untuk aktivasi selama 1 tahun sejak pembayaran.

Calon pengguna aplikasi yang sudah membayar diminta untuk mengirim nomor NIP, kecamatan, dan instansi.

"Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif ASN bisa absen dari mana saja," katanya.

Penggunaan aplikasi finger jarak jauh ini dimanfaatkan oleh oknum ASN nakal untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), terutama karena masalah absensi.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Tribunjatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved