Berita Viral
Seminggu Lagi Pensiun, Hakim di Jateng Terseret Kasus Lecehkan 3 Wanita Padahal Jabatan Menteng
Padahal sebentar lagi pensiun, seorang hakim tinggi senior di Jawa Tengah yang pegang jabatan mentereng berinisial MH terseret kasus pelecehan
TRIBUN-MEDAN.COM – Padahal sebentar lagi pensiun, seorang hakim tinggi senior di Jawa Tengah berinisial MH terseret kasus pelecehan.
MH seorang hakim tinggi yang pegang jabatan mentereng ini diduga lakukan kekerasan seksual terhadap 3 wanita di lingkungan kerja.
Di usianya yang menginjak 65 tahun, sosok pemegang jabatan mentereng ini tinggal menghitung hari menuju masa pensiun pada Mei 2026 mendatang.
Namun, sebelum palu keputusannya benar-benar berhenti mengetuk, bayang-bayang sanksi berat dari Mahkamah Agung kini menanti akibat dugaan aksi kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di lingkungan kerjanya sendiri.
Baca juga: PENGAKUAN Sopir Taksi Penyebab Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi: Mobil Mendadak Berhenti di Rel
Kasus ini mulai dilaporkan sejak tahun 2025 ke Komisi Yudisial yang salah satu tugasnya yakni menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selepas melakukan investigasi, Tim Komisi Yudisial telah memberikan temuan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA), lembaga tertinggi yang bertugas mengawasi hakim, termasuk moralitasnya.
"Persoalan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh KY.
Kami sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi usulan penjatuhan sanksi ke MA, kewenangan sekarang ada di MA untuk menindak lanjuti rekomendasi sanksi tersebut," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Abhan dilansir Tribun-medan.com dari Tribunjateng.com, Selasa (28/4/2026).
Ketika dikonfirmasi soal temuan itu, Abhan enggan membeberkan lebih jauh.
Alasannya, substansi usulan sanski ke MA bersifat rahasia.
"Jadi silahkan saja tanyakan temuan itu ke MA," ujarnya.
Juru bicara Komisi Yudisial Anita Kadir mengungkap, pemeriksaan kasus tersebut merupakan hasil investigasi tim KY yang bermula dari pengembangan hingga melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Merokok Saat Rapat di Ruang Ber-AC dari Fraksi PDIP, Videonya Viral
Selepas pemeriksaan selesai, pihaknya langsung memberikan keputusan dalam draf rekomendasi.
"Kami kirimkan rekomendasi ke MA, " terangnya.
Sama seperti Abhan, Anita irit bicara tentang kasus ini. Ia beralasan, kasus ini bersifat rahasia dan semua pihak harus mendapatkan perlindungan.
"Isi rekomendasi mohon maaf bersifat rahasia, jadi bisa menunggu tindak lanjut dari MA," ucapnya.
Informasi yang dihimpun Tribun, MH merupakan hakim tinggi yang bertugas di sebuah pengadilan di Jawa Tengah.
Jabatan MH juga cukup mentereng.
MH merupakan hakim senior yang tinggal menghitung hari bakal pensiun pada usia 65 tahun.
MH dikabarkan bakal pensiuan pada Mei 2026.
Hal ini juga dibenarkan oleh jubir KY, Anita Kadir.
"Menurut informasi beliau hampir memasuki masa pensiun," ujar Anita.
Namun, sebelum masa pensiun itu tiba, MH tersandung dugaan kasus kekerasan seksual dengan korban dilaporkan sebanyak tiga orang. Kasus dugaan pelecehan seksual itu semuanya dilakukan di lingkungan kerja.
Dugaan pelecehan seksual ini masuk ke meja KY sejak tahun 2025.
Selepas proses investigasi internal, laporan kasus ini rampung lalu disetorkan ke meja MA.
Nasib hakim senior tersebut ditentukan oleh keputusan MA yang sampai sekarang belum jelas juntrungannya.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Hakim-selingkuh-diberhentikan.jpg)