Berita Viral
AIPDA Robig Eks Polisi Penembak Pelajar Positif Narkoba Padahal Ditahan di Dalam Lapas
kronologi Aipda Robig Zaenudin eks polisi penembak pelajar bisa positif narkoba padahal ditahan di dalam Lapas Semarang terkuak
TRIBUN-MEDAN.COM – Aipda Robig Zaenudin eks polisi penembak pelajar bisa positif narkoba padahal ditahan di dalam Lapas Semarang.
Kronologi Robig Zaenudin eks polisi terpidana penembakan pelajar di Semarang ditemukan positif narkoba.
Kini kronologi Robig Zaenudin bisa positif narkoba padahal di dalam Lapas pun terungkap.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa surat keputusan PTDH sudah dikeluarkan sejak 18 Februari 2026.
Sebelumnya, dia telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026, menyusul temuan mencurigakan dalam inspeksi di dalam lapas.
Baca juga: OKNUM Anggota Polisi Cemburu Buta, Aniaya Driver Ojol karena Lihat Pacarnya Dibonceng
“Yang bersangkutan secara resmi per 18 Februari 2026 sudah di-PTDH.
Kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026,” kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026).
Dari inspeksi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah pada 19 Januari 2026 di Lapas Semarang, Robig disebut menunjukkan kondisi tidak stabil.
“Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak stabil atau labil.
Saat ditanya, (menjawabnya) tidak konsentrasi, tidak seperti orang yang wajar, sehingga timbul kecurigaan,” jelas Kombes Artanto.
Kecurigaan itu berlanjut pada penggeledahan barang dan tes urine.
Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba.
Baca juga: Apa Peran Raffi Ahmad Jadi Duta BPJS Kesehatan? Penunjukannya Jadi Sorotan Publik
Temuan itu kemudian menjadi catatan bagi pihak lapas hingga berujung pada pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Nusakambangan.
Meski demikian, polisi belum memastikan peran Robig dalam dugaan kasus narkoba tersebut.
“Apakah sebagai pengedar atau pengguna, ini masih didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah.
Termasuk asal barangnya dari mana, masih dalam penyelidikan,” ungkap dia.
Kombes Artanto menambahkan, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban penembakan, Zainal Abidin alias Zainal “Petir”, menyebut temuan itu seolah menjawab kecurigaannya sejak awal.
“Saya sejak lama sudah menduga bahwa Robig dalam keadaan tidak normal.
Pasti dia sedang ada masalah, keyakinan saya ada kaitan dengan narkoba,” kata Zainal.
Baca juga: Ngopi Kamtibmas di Medan, Baharkam Polri Perkuat Kolaborasi Warga dan Ojol Jaga Keamanan
Dia menilai tindakan penembakan yang dilakukan Robig terhadap para pelajar pada November 2024 lalu tergolong brutal dan tidak wajar.
Zainal juga mengaku pernah memperoleh informasi dari seorang narapidana saat mendampingi klien di Lapas Kedungpane, yang menyebut Robig diduga terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar.
“Saya dapat informasi bahwa Robig tersangkut peredaran 15 kilogram narkoba,” ungkap dia.
Meski belum terverifikasi, informasi tersebut menurutnya memperkuat dugaan adanya keterkaitan Robig dengan jaringan narkoba yang lebih luas.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pecatan-polisi-Robig-Zaenudin-terpidana-kasus-penembakan-siswa-SMKN-4-Semarang.jpg)