Kasus Narkoba

Update Kasus Narkoba Melibatkan Kapolres, Istri dan 2 Anak Ko Erwin Ditangkap

Perkembangan terbaru kasus narkoba jaringan bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang juga melibatkan eks Kapolres

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BANDAR NARKOBA - KE alias Koh Erwin bandar narkoba tiba di Bareskrim Polri usai ditangkap pada Jumat (27/2/2026). Koh Erwin merupakan sosok bandar yang terjerat di pusaran kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Perkembangan terbaru istri dan anak Koh Erwin ditangkap pada Kamis (23/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru kasus narkoba jaringan bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang juga melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Diketahui bandar lainnya yang terkait jaringan ini, Andre Fernando alias Koh Andre alias The Doctor sudah ditangkap di Malaysia pada 5 April lalu.

KAPOLRES TERLIBAT NARKOBA Kapolres Bima Kota, kini AKBP Didik Putra Kuncoro juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
KAPOLRES TERLIBAT NARKOBA Kapolres Bima Kota, kini AKBP Didik Putra Kuncoro juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. (Istimewa)

Pengembangan terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Penjelasan Ustaz Basalamah Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Kuota Haji, Kembalikan Uang 8,4 Miliar

Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

 

“Telah melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Dalam hal ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah bukti yang merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan Ko Erwin.

“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” tuturnya.

Saat ini, kata Eko, ketiga orang tersebut masih berada di Nusa Tenggara Barat dan akan segera dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Untuk informasi, KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang terlibat memberikan uang hingga narkoba ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Adapun terendusnya keberadaan Koh Erwin bermula ketika pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Ko Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan dari pendalaman, ternyata ada yang membantu bandar narkoba itu untuk melarikan diri.

“Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).

Setelah itu, tim menangkap Akhsan dan diketahui jika Koh Erwin berencana melakukan penyebrangan melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

“Rusdianto dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia,” ungkapnya.

Rusdianto, kata Eko, sudah mengetahui jika Koh Erwin tengah diburu polisi atas kasus narkoba sehingga meminta penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat keberangkatannya.

“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat,” ungkapnya.

Kemudian, Koh Erwin berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Berbekal informasi itu, tim melakukan pengejaran kepada Koh Erwin yang sudah masuk perairan Malaysia.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Erwin pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 08.00 WIB.

Koh Erwin pun tiba di Bareskrim pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 11.35 WIB. Ia mengenakan baju berwarna abu-abu terlihat turun dari bagian belakang mobil berwarna hitam. Ia terlihat kesulitan untuk berdiri sampai harus dibopong sejumlah penyidik.

Ternyata, jalan Koh Erwin pun terpincang-pincang. Dari pantauan terdapat perban warna putih yang melingkar di kaki kirinya.

Ternyata, pihak kepolisian terpaksa menembak hingga mengenai kaki Koh Erwin karena mencoba kabur dan melawan setelah ditangkap.

"Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Wajahnya pun lesu ketika harus dipapah menuju kursi roda yang telah menunggunya di depan lift gedung Bareskrim Polri.

Sampai akhirnya duduk, Koh Erwin yang kedua tangannya diikat kabel tis berwarna kuning ini hanya terdiam usai berhasil ditangkap pihak kepolisian.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: bolasport.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved