Breaking News

Berita Viral

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kamelia Langsung Menangis

Mendengar pernyataan tersebut, Ammar Zoni tampak melamun sejenak dengan tatapan kosong seolah merenungi permasalahan yang terjadi.

Tribunnews.com
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sang kekasih, Kamelia langsung menangis.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni tersandung kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. 

Baca juga: PSMS Medan U-19 Kalah 1-2 dari Persipura U-19, Peluang Lolos Fase Grup Kandas

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana Ammar Zoni selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk terdakwa Ammar Zoni, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Lagi, Dinsos Siantar Makamkan Mrs X Usai tak Ada Keluarga yang Menjemput Selama Rehabilitasi

Mendengar pernyataan tersebut, Ammar Zoni tampak melamun sejenak dengan tatapan kosong seolah merenungi permasalahan yang terjadi.

Ia kemudian langsung menatap tim kuasa hukumnya. Antara Ammar dan kuasa hukumnya, Jon Mathias, tampak saling bertatapan seolah saling menguatkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," jelas Hakim Ketua.

VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior) (Tribunnews.com)

"Dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," lanjut Hakim.

Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," bunyi putusan hakim.

Baca juga: Wujudkan Pariwisata, Investasi berkualitas, Kakanwil Imigrasi Sumut Kunjungi Gubernur Bobby Nasution

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ammar di ruang sidang.

Ia juga terlihat berdiskusi serius bersama kuasa hukumnya.

Sementara itu, di sisi lain, sang kekasih Kamelia yang mendengar putusan hakim langsung menangis.

Tak hanya itu, raut wajah adik Ammar, Aditya Zoni, juga tampak murung setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim.

Mendengar hal tersebut, Aditya dan Kamelia langsung keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana Ammar Zoni selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tangis Kamelia Pecah

Kekasih Ammar, Kamelia, yang hadir di lokasi tak mampu membendung air matanya mendengar putusan tersebut. Kehadirannya hari ini sekaligus mematahkan spekulasi miring mengenai kandasnya hubungan asmara mereka.

Sebelumnya, Kamelia sempat absen dalam dua agenda sidang terakhir, yakni replik dan duplik, yang memicu isu bahwa keduanya telah berpisah.

Begitu hakim membacakan putusan, Kamelia seketika menangis tersedu-sedu di bangku penonton. Orang-orang di sekitarnya tampak langsung memeluk Kamelia untuk memberikan ketenangan.

Wajahnya terlihat sembab, menunjukkan kekecewaan mendalam atas hukuman yang jauh dari harapannya.

Vonis ini seolah menjadi penghalang besar bagi rencana pernikahan keduanya yang sempat santer terdengar. Dengan hukuman tujuh tahun penjara, harapan untuk melangkah ke pelaminan dalam waktu dekat dipastikan tertunda.

Meski terpukul, Kamelia menunjukkan kesetiaannya saat sidang berakhir.

Sebelum Ammar dibawa kembali oleh petugas, Kamelia berteriak memanggil sang kekasih dengan penuh emosi seolah ingin meyakinkan bahwa hubungan mereka tetap bertahan.

"Sayang, sayang," seru Kamelia sambil pandangannya mengarah ke Ammar Zoni.

Mendengar panggilan itu, Ammar Zoni yang sempat menatap kosong usai mendengar vonis, langsung menoleh.

Ia memberikan senyuman tipis sebagai bentuk apresiasi atas dukungan kekasihnya tersebut. Keduanya sempat terlihat berbincang sejenak di area ruang sidang, meski percakapan mereka tidak terdengar jelas oleh awak media.

Usai momen singkat tersebut, Kamelia bergegas meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru.

Sambil menutupi wajahnya yang masih sembab, ia berusaha menghindari kerumunan awak media yang mencoba meminta keterangan lebih lanjut.

Kamelia enggan memberikan tanggapan resmi mengenai putusan majelis hakim dan meminta media untuk menanyakan hal tersebut kepada tim pengacara atau pihak keluarga.

"Tanya saja PH (penasihat hukum) sama keluarganya, jangan tanya saya," ketus Kamelia.

Meski irit bicara, Kamelia sempat mengakui bahwa dirinya merasa sangat kecewa dengan beratnya vonis yang diterima oleh kekasihnya tersebut.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved