Berita Viral
SOSOK Kadis ESDM Jatim Ditangkap Pungli 2 Bulan Jelang Pensiun: tak Ada Uang, Izin tak Keluar
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, AM sudah masuk purna tugas sekitar bulan Juli 2026.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DSEDM) Jawa Timur Aris Mukiyono (AM) yang ditangkap pungli 2 bulan jelang pensiun.
AM pun sudah ditetapkan tersangka usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Aris Mukiyono, Kamis (16/4/2026).
Kantor yang berada di Jalan Tidar, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu diobok obok sejak pukul 12.00 WIB, sampai malam hari, jam 19.00 WIB.
Baca juga: Kritikan Feri Amsari soal Swasembada Pangan Berujung Laporan Polisi, Ini Kata Pelapor Itho Simamora
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, memaparkan, adapun 3 tersangka yang ditetapkan yakni AM (Aris Mukiyono) Kepala DESDM Provinsi Jawa Timur; OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan ini, lanjut Wagiyo, merupakan tindak lanjut setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan mulai 14 April kemarin. Sekaligus merespons laporan pengaduan dari masyarakat, tepatnya para pemohon izin usaha.
"Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” papar Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim.
Jelang Pensiun
AM diketahui akan memasuki masa purna tugas dalam waktu dekat.
AM merupakan satu dari 3 tersangka, yang diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan modus pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan, maupun air tanah.
Selain Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, AM sudah masuk purna tugas sekitar bulan Juli 2026.
Baca juga: Tabiat Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lecehkan Santri Laki-laki, Oki Setiana: Belum Sembuh
“AM diamankan petugas di bandara. Posisinya baru pulang mengambil SK Fungsional dari Kementerian PUPR,” ungkap Adnan, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, AM sendiri mengajukan jabatan fungsional untuk memperpanjang masa pensiun.
“Cuma fungsional apa saya kurang tahu,” tandas Adnan.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap modus operandi ketiga tersangka, dalam melancarkan tindak pidana tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, menerangkan, ditemukan adanya pungutan liar, dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM, tujuannya memperlambat proses perizinan. Kalau pemohon tidak kasih uang, maka izinnya tidak keluar,” terang Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Ia mengungkapkan permintaan uang sengaja diajukan, demi mempercepat izin usaha. Tepatnya izin usaha Pertambangan dan Air Tanah.
“Kalau untuk pertambangan jika mau dapat dipercepat perizinannya, dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, untuk pengesahan perpanjangan izin tambang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, besaran setoran itu berbeda lagi, jika mau mengajukan perizinan baru. Pemohon diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Baca juga: SMARTFREN Gelar Fun Run 5K 2026 Hadir di Medan, Padukan Olahraga dan Hiburan
“Sementara izin air tanah hampir sama tapi jumlahnya lebih kecil. Pengajuan surat izin pengusahaan air tanah atau SIPA besarannya bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta,” imbuhnya.
“Total untuk pungutan terkumpul yang diberikan setiap izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta,” sambung Wagiyo.
Penetapan ini, lanjut Wagiyo, merupakan tindak lanjut setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan mulai 14 April kemarin. Sekaligus merespons laporan pengaduan dari masyarakat, tepatnya para pemohon izin usaha.
“Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” tandas Wagiyo,
Penyidik Kejati Sita 2 Ransel Dokumen usai 7 Jam Pemeriksaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terus menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis malam (16/4/2026).
Pantauan di lokasi, sekira pukul 18.47 WIB, tim penyidik Kejati Jatim keluar membawa 2 buah ransel berwarna hitam, sembari mendapat pengawalan ketat dari pihak berwenang.
Diduga, isi dari 2 buah ransel itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungli dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Jatim.
Selang beberapa saat kemudian, 2 unit mobil keluar dari Kantor Dinas ESDM Provinsi Jatim. Kendati demikian, masih ada beberapa penjaga keamanan bersiaga di depan pagar.
Informasi yang dihimpun penggeledahan ternyata berlangsung sejak 12.00 WIB.
Selama penggeledahan tidak ada pegawai maupun staf dari Dinas ESDM, beraktivitas di halaman.
Bahkan mendekati jam pulang pada sore hari, aktivitas perkantoran nampak lengang.
Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pungli, dalam penerbitan perizinan pada dinas ESDM Provinsi Jatim,” ungkapnya.
Menurutnya, penggeledahan di kantor dinas ESDM Provinsi Jatim, untuk mencari dan menemukan alat bukti.
“Barang bukti yang mendukung, baik berupa dokumen, surat maupun barang bukti elektronik,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangkapungliizintambang.jpg)