Berita Viral

NASIB Pilu Calon Polwan Korban Pemerkosaan, Tiga Oknum Polisi Terlibat, Hotman Paris Turun Tangan

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja asal Jambi kembali menyedot perhatian publik.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tangkap layar video
POTRET 4 oknum polisi yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja calon polwan di Jambi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja, calon polisi wanita (polwan) asal Jambi kembali menyedot perhatian publik.

Gadis yang bercita-cita menjadi polisi wanita (Polwan) itu mengalami peristiwa tragis pada Jumat, 14 November 2025.

Ia diduga diperkosa oleh sejumlah pria, termasuk tiga oknum anggota Polri.

Korban, yang masih berusia remaja, berasal dari keluarga sederhana.

Sang ibu bekerja sebagai pemulung di Jambi.

Dengan penuh harapan, korban bercita-cita menjadi seorang Polwan.

Namun, mimpi itu hancur setelah ia menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Tiga oknum polisi yang disebut terlibat adalah Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM.

Selain mereka, terdapat pula pelaku sipil berinisial K.

Meski bukan pelaku utama, ketiga anggota Polri itu diduga memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut.

Keterlibatan Oknum Polisi

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga oknum polisi berada di lokasi kejadian.

Mereka tidak hanya menyaksikan, tetapi juga membantu para pelaku utama.

Salah satu tindakan yang paling disorot adalah keterlibatan mereka dalam mengangkat korban dari rumah menuju mobil, sehingga mempermudah aksi kejahatan.

Temuan ini menjadi dasar bagi Polda Jambi untuk menjatuhkan sanksi disiplin.

Namun, keputusan tersebut justru memicu kontroversi.

Sanksi yang Dijatuhkan

Pada sidang kode etik yang digelar Selasa, 7 April 2026, Polda Jambi menjatuhkan sanksi berupa:

  • Penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
  • Permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
  • Wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebut perilaku ketiga anggota tersebut sebagai “perbuatan tercela.”

Kritik dan Sorotan Publik

Keputusan ini menuai reaksi keras dari masyarakat.

Banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menegaskan bahwa sanksi administratif tidak memenuhi rasa keadilan.

Menurut Romi, tanpa bantuan ketiga oknum tersebut, pemerkosaan tidak akan terjadi.

Ia menilai tindakan mereka memenuhi unsur Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau membantu kejahatan. Karena itu, ia mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan.

Langkah Hukum dan Advokasi

Keluarga korban kini menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pada Rabu, 15 April 2026, Hotman Paris dijadwalkan menggelar konferensi pers di Jakarta untuk menyuarakan kasus ini.

Kehadiran Hotman Paris diharapkan dapat memberikan tekanan publik yang lebih besar agar penegakan hukum berjalan adil.

Selain itu, kuasa hukum korban berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam Mabes Polri.

Mereka juga menuntut hak-hak korban, termasuk restitusi dan pemulihan psikologis.

Pertanyaan Besar tentang Rasa Keadilan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sanksi administratif cukup untuk memberikan efek jera?

Publik menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal hukuman terhadap pelaku, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru diduga ikut terlibat, wajar jika masyarakat menuntut sanksi lebih tegas.

Kasus ini bukan hanya tentang seorang korban, tetapi juga tentang integritas aparat penegak hukum.

Kehadiran Hotman Paris diharapkan mampu membuka jalan bagi keadilan yang sesungguhnya, sekaligus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi aparat yang melindungi kejahatan.

Baca juga: Pengakuan Anak Petani Calon Polwan yang Digugurkan di Pantukhir, Ternyata Digantikan Ponakan AKBP

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com Dan di SerambiNews.com 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved