Berita Viral
Andre Taulany Resmi Jadi Duda, Tiga Kali Gugatan Cerai Ditolak, Kini Lega Pisah dari Erin Wartia
Andre Taulany berharap setelah ini semuanya bisa berjalan normal kembali. Andre Taulany juga akan menata kehidupannya sendiri setelah berstatus duda.
"Dan juga fokus ke saya sendiri juga, untuk melanjutkan hidup, menata lagi kehidupan yang baru," katanya.
Kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid, menyebut bahwa semua urusan keluarga telah diselesaikan secara kekeluargaan sebelum putusan dibacakan.
"Dari awal, gugatan kami hanya gugatan cerai, tidak ada gugatan terhadap harta. Dan di dalam perjanjian perdamaian itu pun hanya membenarkan adanya gugatan tersebut serta sepakat bercerai secara damai," tutur kuasa hukum.
Sementara kuasa hukum Erin, Wahyu Purnomo, menjelaskan bahwa urusan anak tidak menjadi persoalan karena sudah disepakati bersama.
Kedua anak mereka bergantian berada di tempat Andre maupun Erin dan dibebaskan untuk memilih ingin tinggal dengan siapa.
3 Kali Gugatan Cerai Ditolak
Andre Taulany pertama kali mendaftarkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024.
Namun pada September 2024, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Alasan penolakan adalah karena dalil yang diajukan Andre mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tidak terbukti di persidangan.
Hakim saat itu menilai bahwa masalah yang terjadi antara Andre dan Erin hanyalah persoalan kurangnya komunikasi.
Baca juga: Usai Cerai, Andre Taulany Ngaku Masih Mau Nikah Lagi hingga Santai Dijodoh-jodohkan
Pentolan grup motor The Prediksi itu kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024.
Namun, PTA Banten menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Andre Taulany kembali mengajukan permohonan cerai talak baru di PA Tigaraksa pada 9 April 2025.
Namun, upaya ini kembali kandas.
Pada 25 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Erin mengenai yurisdiksi atau kewenangan pengadilan.
PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena domisili Erin sebagai termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah tiga kali gagal, Andre Taulany memindahkan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Rumah-Tangga-Andre-Taulany-dan-Erin-Usai-Gugatannya-Ditolak-Hakim-Tak-Ada-Bukti-Pertengkaran.jpg)