Berita Viral

POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag

Polda Jawa Tengah menyita barang bukti pakaian AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi (35). 

kolase istimewa
Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Kolase Istimewa) 

Levi ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di kamar kostel, Senin (17/11/2025). Kamar itu turut ditempati oleh AKBP Basuki, kekasih Levi yang menjadi Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng.

Basuki adalah orang pertama yang melaporkan kematian Levi kepada resepsionis hotel hingga pihak kepolisian. Dia mengaku kaget saat menemukan Levi sudah tewas tanpa busana di lantai kamar.

Dia berkata hidung dan mulut Levi mengeluarkan darah. Menurut Basuki, kondisi itu dipicu reaksi tubuh menjelang kematian.

Sementara itu, keluarga Levi menyebut korban meninggal dunia akibat alami gangguan jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum meninggal dunia.

AKBP Basuki Dipatsus

Bidpropam menjatuhkan sanksi kepada Basuki. Dia ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki melakukan pelanggaran berat, yakni sudah berkeluarga, tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."

"Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," kata Artanto.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Basuki setelah penyidik propam melakukan gelar perkara pada hari Rabu, (19/11/2025).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Saiful Anwar berkata tindakan pemberian sanksi merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menyebut setiap polisi yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," katanya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved