Berita Viral

BANDING Razman Ditolak PT DKI Jakarta, Hotman Paris: Pulanglah Kau Botak ke Kampung Pelihara Bebek

Perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bermula dari tuduhan pencemaran nama baik

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Disya Shaliha dan Revi C Rantung
BANDING DITOLAK: Razman Arif Nasution (kiri) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025) lalu. Hotman Paris (kanan) puas akhirnya rivalnya dipenjara. 

Kronologi Kasus Razman vs Hotman Paris:

Ringkasan Berita:
  • Perseteruan bermula dari tuduhan pencemaran nama baik.
  • Berlanjut ke sidang ricuh di PN Jakarta Utara.
  • Berujung pada vonis 1,5 tahun penjara bagi Razman.
  • Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Banding Razman Nasution ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Razman Nasution telah divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait laporan dari Hotman Paris.

Terkait banding yang ditolak, Hotman Paris beri sindiran kepada Razman yang belakangan ini tak terlihat di media sosial.

"Hei di mana kau botak, kau udah dikuatkan putusan pengadilan tinggi, kok kau menghilang dari media belakangan ini?,"ujar Hotman Paris, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (20/11/2025).

Lalu dengan tegas, Hotman menyebut Razman telah salah mencari lawan. Pun sejak awal, pengacara kelahiran Laguboti, Toba, Sumatera Utara itu, meyakini Razman bakal dihukum atas kasus yang dilaporkannya.

"Kamu salah orang, lawannya Hotman Paris. Kan itu udah jelas terbukti," ucapnya.

Hotman kembali memberikan sindiran kepada pengacara yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu.

Ia meminta Razman untuk pulang ke kampung halamannya, sebab kariernya di Jakarta telah hancur.

"Berkali-kali saya bilang sama Razman, pulang lah kau ke kampung mengembala bebek, lebih bahagia. Daripada sekarang nggak bisa praktik, surat Berita Acara Sumpah (BAS) dibekukan oleh pengadilan tinggi sehingga nggak bisa praktik. Jadi kau mau cari duit dari mana coba, udah pulang lah kau, itu nasihat saya," tandas Hotman. 

Razman Nasution Sebut Putusan Vonis Tak Relevan

Sebelumnya, Razman Nasution memiliki pandangannya sendiri atas putusan untuk dirinya. Menurutnya, putusan itu tak relevan dengan perbuatannya. "Putusan tersebut menurut saya sangat tidak relevan dengan perbuatan saya," ucap Razman.

Ia menyinggung perbuatannya terhadap Hotman yang disebut bersama-sama dengan Iqlima Kim. Namun dalam hal ini ada perbedaan hukuman antara dirinya dengan mantan asisten pribadi seterunya itu.

"Kenapa saya katakan tidak relevan, karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan denda Rp100 juta," paparnya.

Razman dibuat bingung dirinya yang menjadi kuasa hukum dari Iqlima Kim, tapi malah hukumannya lebih berat. "Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa dan sudah diakui dia sebagai klien saya, dia lebih ringan dari saya," tuturnya.

Iqlima Kim sendiri diketahui juga dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.

Kronologi Kasus Razman vs Hotman Paris

Perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bermula dari tuduhan pencemaran nama baik, berlanjut ke sidang ricuh di PN Jakarta Utara, hingga berujung pada vonis 1,5 tahun penjara bagi Razman yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

1. Awal Perseteruan

Perselisihan bermula ketika Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum seorang klien yang bersengketa dengan pihak yang ditangani oleh Hotman Paris.

Dalam prosesnya, Razman diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, sehingga Hotman melaporkan Razman ke pihak berwenang.

2. Proses Hukum

Kasus ini masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan pencemaran nama baik.

Sidang berlangsung tegang, bahkan sempat ricuh pada 6 Februari 2025 ketika Razman dan tim kuasa hukumnya mengamuk di ruang sidang. Salah satu pengacaranya bahkan naik ke meja persidangan, memicu dugaan contempt of court.

Hotman Paris mendesak aparat untuk menindaklanjuti kericuhan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika persidangan.

3. Putusan Pengadilan

Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh PN Jakarta Utara.

Razman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun pada November 2025 banding tersebut ditolak, sehingga vonis tetap berlaku.

Hotman Paris menanggapi putusan ini dengan sindiran keras, menyebut bahwa hukum telah berbicara dan menegaskan posisinya sebagai pihak yang benar.

4. Reaksi Publik

Perseteruan dua pengacara kondang ini menjadi sorotan publik karena keduanya dikenal sebagai figur kontroversial dengan gaya bicara keras.

Ricuhnya sidang menambah dramatisasi kasus, memperlihatkan bagaimana konflik personal bisa bereskalasi menjadi tontonan hukum yang menyedot perhatian masyarakat.

Razman sendiri menilai putusan tidak relevan dengan perbuatannya, sementara Hotman menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti bahwa hukum tetap berjalan.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Razman Nasution Ditolak, Hotman Paris Beri Pesan Menohok untuk sang Pengacara

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved