Berita Viral

Viral Pemotor Tutupi Plat Nopol Pakai Plastik Hindari Tilang via Kamera ETLE, Polisi Ungkap Risiko

Viral di media sosial tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan bermotor ditutupi plastik kresek.

Editor: Salomo Tarigan
ILUSTRASI DOk Kompas.com/ MAULANA MAHARDHIKA
KAMERA ETLE - Kamera Tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) memantau kendaraan di jalan 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan bermotor ditutupi plastik kresek.

DItutupnya pelat kendaraan bermotor atau nopol pakai kresek untuk mengelabuhi pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penutupan plat kendaraan menggunakan plastik lagi tren.

Sementara polisi kini mulai mengiatkan Operasi Zebra Jaya 2025.

Baca juga: Terkuak Peran Selebgram Indah Pratiwi Ditangkapnya Bupati Ponorogo, KPK Beber Penyedia Uang Suap

Terkait penutupan plat kendaraan atau nopol, Polda Metro Jaya ikut menyoroti.

Bahkan sejumlah pengendara juga nekat melepas pelat nomor demi terhindar dari kamera ETLE.

Baca juga: DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menuturkan TNKB syarat mutlak setiap kendaraan yang beroperasi di jalan.

Menurutnya ada risiko yang harus ditanggung apabila kendaraan tak dilengkapi pelat nomor. 

Jika terjadi kecelakaan akan sulit untuk diidentifikasi.

"Kita harapkan ini kesadaran bersama bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan, tentu identitasnya harus mudah dilihat oleh seluruh masyarakat dan tentunya juga oleh petugas," ungkap Komarudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Kombes Komarudin memandang melepas pelat nomor kendaraan secara sengaja mirip modus yang dilakukan pelaku tindak kriminal. 

"Mohon maaf sekali bahwa kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB, ini biasanya, ya mohon maaf, biasanya banyak dilakukan oleh para pelaku-pelaku kejahatan," kata Komarudin lagi.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut mengatakan pelaku begal, jambret hingga kelompok kejahatan jalanan kerap memanfaatkan kendaraan tanpa TNKB untuk menutupi jejak.

"Pelaku begal, jamret dan lain sebagainya, biasanya menutupi diri dengan tidak melengkapi kendaranya dengan TNKB," ucapnya.

Kombes Komarudin menyayangkan terjadinya tren pengendara yang memasang plastik penutup pelat nomor demi menghindari pantauan kamera ETLE. 

Diketahui, polisi menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 mulai hari ini Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025).

Total ada 11 target operasi dengan pola hunting system atau polisi berkeliling.

Melalui operasi yang berlangsung 14 hari harapannya masyarakat Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya sehingga angka pelanggaran terus ditekan serta mengurangi fatalitas kecelakaan.

Pola operasi yang dilakukan 40 persen menggunakan cara bertindak preemtif dan 20 persen penegakan hukum.

Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional.

Berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Tidak memakai helm berstandar SNI

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

4. Melawan arus

5. Pengendara di bawah umur

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan

9. Menerobos lampu merah

10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar

11. Menggunakan knalpot brong

Satlantas Polrestabes Medan Akan Patroli Keliling 14 Hari  

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan resmi menggelar operasi zebra Toba 2025.

Operasi menjelang akhir tahun ini dimulai sejak hari ini 17 November hingga 30 November mendatang, atau selama 14 hari melibatkan 80 personel Satlantas.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, personelnya akan patroli di jalan raya, dan akan menindak pengendara melanggar lalu lintas secara kasat mata.

Penindakan tergantung kesalahan, bisa berupa tilang manual, tilang elektronik, maupun teguran simpatik.

"Kami melaksanakan penindakan secara hunting sistem terkait pelanggaran kasat mata.
Penindakan mulai menggunakan etle dan tilang manual, serta teguran simpatik,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Senin (17/11/2025).

Adapun 10 target yang menjadi prioritas dalam operasi zebra Toba 2025 ini meliputi pengendara motor tidak menggunakan helm, kendaraan melawan arus lalu lintas, dan menggunakan handphone.

Kemudian, berkendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi dibawah umur, untuk motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Lalu, penggunaan knalpot tidak sesuai spektek, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, dan melaju melebihi batas kecepatan.

AKBP I Made Parwita mengimbau masyarakat tertib berkendara di jalan, dan mengedepankan keselamatan bersama dalam berlalu lintas.

"Semoga dengan operasi ini bisa tercipta keamanan, ketertiban lalu lintas menjelang natal dan tahun baru."

Berikut Target Operasi Zebra Toba 2025:

1. Pengendara tidak menggunakan helm

2. Pengendara melawan arus

3. Pengendara menggunakan handphone saat berkendara

4. Pengendara yang mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol

5. Pengemudi dibawah umur

6. Berboncengan lebih dari 1 orang

7. Penggunaan knalpot tidak sesuai spektek / knalpot brong

8. Pengendara menerobos traffic light

9. Pengendara yang melanggar marka dan rambu lalu lintas

10. Berkendara melebihi batas kecepatan

 ( tribunnews.comCr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved