Breaking News

Berita Viral

Respons Istana, MK Larang Polisi di Jabatan Sipil, Kapolri pun tak Dapat Tugaskan Anak Buah ke Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. POlri menghormati soal apa yang sudah diputuskan

Editor: Salomo Tarigan
HandOut/Polri
PETINGGI POLRI - Upacara kenaikan pangkat golongan Perwira Tinggi (Pati) dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025). Plri kini dilarang menduduki atau ditugaskan ke jabatan sipil sesuai putusan MK, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Konsekuensinya, kapolri pun dilarang menugaskan anak buak aktif menduduki jabatan sipil

Bagaimana respons istana terkait putusan MK ini?

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan pihaknya akan melaksanakan putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menjabat posisi di jabatan sipil

"Ya iya lah, sesuai aturan kan seperti itu," kata Prasetyo, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Putusan MK tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Baca juga: Dulu Digoda Prabowo agar ke PSI, Kader Gerindra Tolak Budi Arie Bergabung, Dasco: Kita Tanya Prabowo

Prasetyo menyatakan pemerintah akan melaksanakan putusan tersebut.

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Baca juga: Respons Wali Kota Medan, 2 Pejabat Kepala Dinas Ditahan, Tersangka Korupsi Senilai 1,1 Triliun

Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah belum mendapatkan petikan putusan tersebut. 

"Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved