Berita Viral
BIODATA Aresty, Alumni SMA TN Magelang Angkatan XIII, Istri Pegawai Pajak Dibunuh-Dimutilasi Yahya
Aresty Gunar Tinarda alias Tunarga menjadi korban pembunuhan di di Manokwari, Papua Barat. Jasad Aresty ditemukan di septic tank
Menurut Ongkly, korban ditusuk tersangka menggunakan pisau di bagian depan sebanyak tiga kali. Sambil menusuk korban, tersangka juga membekap mulutnya hingga akhirnya korban tewas di tempat.
Baca juga: Motif Tukang Bangunan Mutilasi dan Kubur Istri Pegawai Pajak di Septick Tank, Punya Utang Rp 4 Juta
Yahya Mencoba Menghilangkan Jejak Pembunuhan
Setelah korban tewas, tersangka Yahya mencoba menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya dengan membersihkan darah yang tercecer. Juga menyimpan jasad korban di dalam boks plastik.
Selanjutnya, tersangka menghubungi mobil pikap menggunakan ponsel milik korban untuk memindahkan sejumlah barang, termasuk tubuh korban yang sudah tersimpan dalam boks.
Adapun barang-barang milik korban yang diambil antara lain telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet.
Jasad korban dan barang-barang miliknya kemudian diangkut tersangka pakai mobil pikap ke rumah yang sedang direnovasinya tersebut.
“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.
Pelaku Kehabisan Uang karena Judol
Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan, tersangka Yahya Himawan, kelahiran Ponorogo, 22 Mei 1996, bekerja sebagai tukang bangunan dan berdomisili di Jalan Panin, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Peristiwa itu berawal saat tersangka kehabisan uang setelah mendapat upah kerja sebesar Rp3.300.000 pada Sabtu (8/11/2025).
Uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol) hingga habis.
Karena terdesak kebutuhan, tersangka berencana melakukan perampokan di rumah korban, yang sudah dikenalnya karena pernah bekerja di rumah kontrakan milik korban.
Menurutnya, perampokan disertai pembunuhan itu dilakukan Yahya ketika suami korban sedang berada di kantor pada Senin (10/11) pukul 10.00 WIT.
Yahya Himawan Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Kapolresta Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Aresty Gunar Tinarda
Alumni SMA TN Magelang Angkatan XIII
Istri Pegawai Pajak Dibunuh dan Dimutilasi
Yahya Himawan alias Gamblong
pembunuh istri pegawai pajak manokwari
Meaningful
Tribun-medan.com
| VIDEO Detik-detik Kebakaran Mobil Bank yang Bawa Uang Rp 4,6 Miliar |
|
|---|
| Teguh Lapor Polisi Ditinggal Nikah Istrinya, Kawin Lagi dengan Pria Lain Dijanjikan Mobil Pajero |
|
|---|
| Akhirnya Mabes TNI Respons Foto Jenderal TNI di Tanah yang Diklaim Jusuf Kalla, Mencuat Sengketa |
|
|---|
| SOSOK Gus Elham Yahya, Pendakwah yang Cium dan Kokop Bocah Perempun Dikecam, Menteri PPA: Pelecehan |
|
|---|
| Mobil Bawa Rp4,6 Miliar Milik Bank BUMN Terbakar di Polman, Brankasnya Aman? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-pegawai-pajak-dibunuh.jpg)