Berita Viral

Nasib ASN Vita Amalia Dipecat Usai Viral Injak Alquran, Muncul Protes, Pembelaan Dituduh Selingkuh

khir nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Vita Amalia. Beginilah kabar terbaru ASN di Kepahiang, Bengkulu yang viral setelah injak Alquran.

Editor: Salomo Tarigan
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN DIPROSES DIPECAT - Nasib ASN Vita Amalia (kanan) di Kepahiang, Bengkulu yang viral setelah injak Alquran kini diproses untuk dipecat 

Nantinya, apapun sanksi dan hukuman dari pemkab, akan menjadi salah satu dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.

Hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan sebagai penguat dan kerugian, untuk menuntut pihak penyebar video.

"Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga," kata Ansori kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/10/2025) pukul 14.23 WIB.

Vita Amalia mengatakan beredar dan viralnya video tersebut membuat dirinya dirugikan, dan membuat dirinya sebagai korban.

Menurut Vita, video tersebut dibuat karena sang pacar menuduhnya selingkuh. Sang pacar kemudian menantang dirinya untuk sumpah dengan menginjak Al-Quran.

"Karena dia tidak percaya lagi sumpah Al-Quran diatas kepala. Jadi, saya ditantang," kata Vita kepada TribunBengkulu.com, Senin (13/10/2025) pukul 12.15 WIB.

Karena saat itu kondisinya tengah sakit dan tertekan, Vita kemudian melakukan tantangan sang pacar, merekam dirinya bersumpah sambil injak Al-Quran, dan mengirimkan videonya ke sang pacar.

Namun, pada Jumat (10/10/2025) lalu, Vita kaget saat dihubungi pihak kepolisian, dan memberitahukan video dirinya tengah viral.

Karena dimaksudkan untuk sang pacar, dan tidak untuk disebarkan jadi konsumsi publik, Vita merasa dirugikan dan menjadi korban dengan beredarnya videonya injak Alquran beredar dan viral.

Berkas Pemecatan Dikirim ke BKN untuk Diproses

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin ASN, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah pemeriksaan dari berbagai pihak, termasuk Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

Meski begitu, Vita masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan melalui mekanisme hukum, misalnya dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Gelar Bakti Sosial, Imigrasi Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warga dan Ojol

Baca juga: Komnas HAM Keberatan Gelar Pahlawan Soeharto, Ungkit Berbagai Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Pemkab Kepahiang menyatakan siap jika gugatan itu benar-benar diajukan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan


 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved