Rumah Hakim Terbakar

Rumah Hakim Khamozaro di Medan Terbakar Dinilai Ada Kejahatan Terencana, Didesak Usut

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menduga, peristiwa itu bukan insiden kebakaran biasa, melainkan kejahatan terencana.

HO
DESAK USUT - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Sarifuddin Sudding mendesak kasus kebakaran rumah Hakim di Medan Khamozaro Waruwu diusut tuntas.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu, yang jadi Ketua Majelis Hakim Medan dalam perkara korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar, dinilai bukan kebakaran biasa.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menduga, peristiwa itu bukan insiden kebakaran biasa, melainkan kejahatan terencana.

Untuk itu, Sarifuddin Sudding mendesak kasus kebakaran rumah Khamozaro Waruwu diusut tuntas. 

"Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Sudding, dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025) dilansir Kompas.com.

Baca juga: Anaknya Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kini Pelda Christian Hadapi Masalah Baru Etika Prajurit

WAWANCARA KHAMOZARO - Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025).
WAWANCARA KHAMOZARO - Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Sudding menilai, kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum. 

Dia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. 

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.

Baca juga: Gerakan SaveHakimKhamozaro Digaungkan untuk Lindungi Hakim Lawan Koruptor

Politikus PAN itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik. 

Dia mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.

“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” ujar dia.

Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu menyayangkan keberanian Hakim Khamazaro dalam memimpin sidang perkara korupsi, malah berujung aksi teror yang membuat rumahnya terbakar. 

Baca juga: TAK Jadi Dipecat dari DPR, Ahmad Sahoni Langsung Muncul Balas Nyinyiran Netizen: Boti Apaan Sih?

Oleh karenanya, Sudding meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.

“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” kata Sudding.

“Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambung dia.

Diketahui, rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar, pada Selasa (4/11/2025). 

Peristiwa ini terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di pengadilan. Ia mengaku baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya.

Kapolresta Medan Lanjutkan Penyelidikan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memimpin langsung penyelidikan lanjutan kebakaran rumah milik Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, YM Khamozaro Waruwu (63), di Jalan Pasar II Komplek Taman Harapan Indah (THI) Blok D25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (5/11/2025).

Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari olah TKP awal yang dilakukan bersama Polsek Sunggal pada Selasa (4/11/2025).

“Kami melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan bersama Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal kemarin, berdasarkan keterangan-keterangan saksi dan pemeriksaan langsung ke dalam lokasi,” ujar Calvijn.

Kapolrestabes berdiskusi dengan korban, Hakim YM Khamozaro Waruwu, sambil meninjau ruang kamar utama yang terbakar, Rabu (5/11/2025). Calvijn memimpin Petugas memeriksa ruangan demi ruangan rumah bertingkat yang berdempetan dengan rumah tetangga sebagai bagian dari penyelidikan mendalam.
Kapolrestabes berdiskusi dengan korban, Hakim YM Khamozaro Waruwu, sambil meninjau ruang kamar utama yang terbakar, Rabu (5/11/2025). Calvijn memimpin Petugas memeriksa ruangan demi ruangan rumah bertingkat yang berdempetan dengan rumah tetangga sebagai bagian dari penyelidikan mendalam. (Arjuna Bakkara)

Hari ini penyelidikan dilanjutkan bersama Dirreskrimum Polda Sumut, tim INAFIS, dan Laboratorium Forensik Polda Sumut, fokus pada olah TKP lanjutan dan identifikasi sumber api.

“Kemarin sudah dilakukan olah TKP awal, namun sekarang kita lanjutkan untuk olah TKP lanjutan bersama INAFIS dan tim Labfor. Kita akan melihat sumber api dan memadukannya dengan hasil olah TKP serta keterangan saksi dan pemilik rumah,” tambahnya.

Calvijn menekankan, proses penyelidikan bersifat menyeluruh, menggabungkan crime investigation saintifik, pemeriksaan empiris, hingga interogasi saksi dan masyarakat sekitar.

“Setelah penyelidikan mendalam, kami akan melihat secara utuh semua faktor. Tidak hanya secara saintifik, tapi juga dari keterangan tim, masyarakat yang membantu, dan tetangga,” jelasnya.

Kapolrestabes menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa masih dalam proses pendalaman.

Rumah hakim yang bertingkat dan berdempetan dengan rumah tetangga membuat pemeriksaan harus dilakukan satu per satu di seluruh ruangan, dari lantai dasar hingga atas.

Ia memeriksa puing-puing dan sisa barang terbakar untuk mengidentifikasi titik awal api, didampingi tim INAFIS dan Laboratorium Forensik Polda Sumut.

CCTV di lokasi juga akan diperiksa untuk menelusuri kronologi kebakaran. “Semua dilakukan secara intensif, crime investigation, scientific, empiris, dan pemeriksaan saksi. Dugaan sementara akan kami sampaikan setelah pendalaman selesai,” katanya.

Kebakaran diketahui Selasa (4/11/2025) pukul 10.00 WIB oleh petugas keamanan kompleks dan warga, sebelum akhirnya berhasil dipadamkan pukul 11.00 WIB oleh dua unit Damkar.

Rumah bertingkat milik hakim ini mengalami kerusakan berat pada kamar utama dan lantai dua, sementara bagian depan tetap utuh. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi masih dalam pendataan.

Kapolrestabes menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut hingga titik awal api dapat dipastikan.

“Setelah olah TKP dan Laboratorium Forensik selesai, serta dikompilasi dengan semua keterangan tambahan, kami akan segera menentukan hasilnya dan menyampaikan ke publik,” tutup Calvijn.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved