OTT KPK di Riau

Sebelum Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Keluarkan Surat Edaran, Perintahkan Jangan Gratifikasi

Tak lama setelah menerbitkan surat itu, Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instagram @wahid_simbar
OTT KPK- Gubernur Riau, Abdul Wahid dikabarkan terjaring OTT KPK. Ia dikabarkan sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. 

Di sisi lain, Abdul Wahid bersama orang yang terjaring OTT lainnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekali lagi nanti kami sampaikan detilnya. Yang jelas saat ini sepuluh orang tersebut masih diperiksa dan besok (hari ini, 4 November-red) akan dibawa ke Gedung Merah Putih," bebernya.

Budi juga membeberkan adanya penyitaan sejumlah uang yang diduga menjadi barang bukti OTT.

"Nanti, kami akan update sekalian. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," tandasnya.

Gubernur Riau Keempat yang Lakukan Korupsi

Sebelum Abdul Wahid, empat Gubernur Riau juga terbukti melakukan tindakan rasuah.

Pertama, Gubenur Riau periode 1998-2003, Saleh Djasit pernah dipenjara selama dua tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemprov Riau pada tahun 2003.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar.

Kedua, ada Gubernur Riau dua periode yakni Rusli Zainal yang terjerat dua kasus korupsi yaitu terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau serta izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman.

Dia pun divonis 14 tahun penjara pada tahun 2014. Namun, Rusli mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK) dan berujung hukumannya disunat menjadi 10 tahun penjara.

Namun, belum selesai menyelesaikan masa penahanan, Rusli sudah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022 dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Ketiga, ada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun terjerat dalam dua kasus korupsi dengan rentang waktu berbeda.

Ia sempat divonis enam tahun penjara pada tahun 2014 setelah terbukti dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Namun, setelah bebas pada tahun 2020, ia kembali ditahan oleh KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka suap DPRD Provinsi Riau 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan 2015.

Dalam kasus tersebut, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Artikel sudah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved