Berita Viral

TRUMP Larang Jurnalis Masuk Gedung Putih Tanpa Izin, Aturan Baru, Alasan Demi Jaga Dokumen Rahasia

Media AS dilarang melakukan peliputan di Gedung Putih tanpa ada persetujuan dari pemerintah. 

Pinterest
PRESIDEN AS- Gambar Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

TRIBUN-MEDAN.com - Media AS dilarang melakukan peliputan di Gedung Putih tanpa ada persetujuan dari pemerintah. 

Aturan ini diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump

Dalam memorandum resmi Dewan Keamanan Nasional (NSC) menegaskan jurnalis tidak lagi diizinkan memasuki Ruang 140, area yang menjadi pusat aktivitas media di Gedung Putih, tanpa persetujuan resmi dari staf berwenang.

Memorandum yang dikirim NSC kepada Direktur Komunikasi Gedung Putih Steven Cheung dan Sekretaris Pers Karoline Leavitt, NSC menyebut kebijakan baru ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi dokumen rahasia negara.

"Demi melindungi materi sensitif dan menjaga koordinasi antara Staf Dewan Keamanan Nasional dan Staf Komunikasi Gedung Putih, anggota pers tidak lagi diizinkan mengakses Ruang 140 tanpa janji temu resmi,” demikian isi memo sebagaimana dikutip dari Aljazeera.

NSC menjelaskan, sejak perubahan struktur internal dilakukan, banyak staf komunikasi Gedung Putih kini secara langsung menangani informasi strategis yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional.

Karena itu, akses bebas wartawan ke Ruang 140 dianggap berisiko, sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan kebocoran data atau gangguan koordinasi internal antara tim keamanan dan komunikasi.

Selain itu, NSC menilai perlunya pengaturan ulang arus kerja di Gedung Putih agar setiap pertemuan antara jurnalis dan pejabat berlangsung terkoordinasi dan sesuai protokol keamanan.

Adapun Ruang 140 selama ini dikenal sebagai “Upper Press”, merupakan area di mana wartawan biasanya berinteraksi langsung dengan staf komunikasi dan mendapatkan keterangan resmi secara cepat.

Baca juga: 7 Kepala Keluarga Terdampak Akibat Kebakaran yang Melahap 4 Rumah Semi Permanen di Medan Polonia

Baca juga: Suami Robohkan Rumah Gegara Kesal Istri Selingkuh Didukung Sang Anak, Warseno: Dia Sudah Dewasa

Baca juga: GEGER, Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Mengambang di Sungai Belawan

Dengan kebijakan baru ini, jurnalis kini harus membuat janji terlebih dahulu untuk bisa berbicara dengan pejabat Gedung Putih di Ruang 140.

Meski demikian, media masih diizinkan mengakses area Lower Press, yang menjadi lokasi kerja para staf pers junior.

Media Besar Dihapus dari Daftar Tetap

Selain pembatasan akses, pemerintahan Trump juga diketahui menghapus beberapa media besar dari daftar jurnalis tetap yang meliput di Gedung Putih.

Reuters, AP, dan Bloomberg kini hanya diizinkan meliput secara terbatas dan tidak lagi memiliki akses langsung seperti sebelumnya.

Pihak Gedung Putih menilai sebagian media besar telah terlalu sering menampilkan pemberitaan yang bersifat bias dan tidak seimbang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved